Bermodus Kurir Makanan, Perempuan asal Sidoarjo Ditangkap karena Membawa 7,1 gram SS ke Lapas

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 24 Apr 2024 11:52 WIB

Bermodus Kurir Makanan, Perempuan asal Sidoarjo Ditangkap karena Membawa 7,1 gram SS ke Lapas

PEMERIKSAAN: Perempuan Sidoarjo yang ditangkap karena membawa sabu 7,1 gram ke Lapas Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang perempuan berinisial DSR, 28, asal Sidoarjo, dibekuk petugas Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, pelaku menyelundupkan 7,1 gram sabu melalui paket makanan ke Lapas Kelas llB Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, saat itu pelaku beralasan membesuk tahanan yang menghuni lapas. Pelaku membawa makanan berupa roti. Ia diketahui setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan pengunjung.

Nah, di dalam isi roti ternyata disembunyikan sabu-sabu dengan total berat 7,1 gram. Rinciannya, dua klip plastik berisi 5,02 gram dan 2,08 gram.

Zainullah mengatakan bahwa pelaku ini merupakan kurir narkotika yang diperintah oleh seorang narapidana narkotika berinisial LPA untuk mengirim paket sabu ke Lapas kelas IIB Kota Probolinggo. Kemudian, LPA menyuruh pelaku menunggu di Terminal Bungurasih.

"Selanjutnya, pelaku didatangi oleh J (DPO, red) yang menyerahkan paket sabu. Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas," ucapnya, Selasa, (23/4/2024).

Zainullah mengungkapkan dalam hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sudah menjadi kurir sabu sebanyak sekali. Pelaku mendapatkan honor pengiriman sebesar Rp. 1 juta ketika berhasil diantarkan. Ia berani mengirim barang tersebut lantaran faktor ekonomi.

"DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama," tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (agg/why)


Share to