KPU Resmi Tetapkan 30 Caleg DPRD Kota Probolinggo Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 03 May 2024 07:06 WIB

KPU Resmi Tetapkan 30 Caleg DPRD Kota Probolinggo Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - KPU Kota Probolinggo resmi menetapkan 30 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Probolinggo hasil Pileg 2024. Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Probolinggo serta sosialisasi hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).

Penetapan ini dilakukan pasca dikeluarkan surat MK nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tertanggal 29 April 2024 perihal jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan PHPU tahun 2024.

Dalam hasil tersebut, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Probolinggo tidak termasuk dalam lokus Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Tahun 2024 di MK.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih

ini sesuai Buku Registrasi Perkara (BRPK) yang disampaikan oleh KPU RI ke KPU Kota Probolinggo, bahwa tidak ada perkara di MK.

"Tiga hari dari 29 April, yakni 2 Mei kami melakukan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih," katanya.

Sementara itu, pasca ditetapkan oleh KPU, dalam waktu terhitung 29 hari ke depan, wajib bagi caleg terpilih menyerahkan LHKPN. Apabila tidak menyerahkan LHKPN, maka pelantikannya akan tertunda.

Untuk caleg terpilih, tidak ada perubahan dari sebelumnya. Sebab, hingga penetapan ini tidak ada caleg terpilih yang mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun terjerat kasus hukum.

Berdasarkan hasil Pileg 2024, 30 kursi DPRD Kota Probolinggo periode 2024-2029 diraih 7 partai politik. Rinciannya, Partai Golkar meraih 7 kursi, PKB meraih 6 kursi, PDIP meraih 5 kursi, Partai Gerindra meraih 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi. (mel/why)


Share to