1 Pencuri dan 2 Penadah HP di Masjid Tiban Diringkus Polisi

Atmadi
Atmadi

Tuesday, 25 Jun 2024 19:04 WIB

1 Pencuri dan 2 Penadah HP di Masjid Tiban Diringkus Polisi

TERSANGKA: Ketiga tersangka pencuri dan penadah yang telah diamankan petugas Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang tersangka pencuri handphone (HP) di Masjid Tiban, dan dua orang penadahnya. Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (25/6/2024). Karena perbuatannya itu, ketiganya dijebloskan penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pencurian HP milik AP, 57, terjadi pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban tertidur di Masjid Tiban, Pilang, Kota Probolinggo. “Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya,” kata Iptu Zainullah. 

Menurutnya, AP saat itu istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HP-nya. “Ketika korban terbangun, HP tersebut sudah tidak ada,” lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka pencuri dan dua orang penadah berhasil ditangkap. Masing-masing adalah MY, 31, warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo; PH, 53, warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo; dan BW, 67, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. MY pelaku pencurian. Sedangkan PH dan BW adalah penadahnya. 

Iptu Zainullah merinci, MY awalnya mencuri ponsel milik AP, lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung Rp 210 ribu. “Uang tersebut dibuat untuk makan,” katanya.

Selanjutnya, PH menjual lagi HP Samsung A52 itu kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500 ribu. “Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak dua kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” kata Iptu Zainullah.

Karena perbuatannya tersebut, MY dijerat pasal 326 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan PH dan BW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan canamaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (atm/why)


Share to