10 Bulan, Ada 79 Permintaan Dispensasi Nikah Dini di Kota Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 12 Nov 2020 21:42 WIB

10 Bulan, Ada 79 Permintaan Dispensasi Nikah Dini di Kota Probolinggo

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Angka nikah dini di Kota Probolinggo masih cukup tinggi. Ini terbukti dari tingginya permintaan dispensasi menikah dini di Pengadilan Agama Kota Probolinggo. Selama 10 bulan terakhir, ada 79 permohonan menikah di bawah usia. Alasannya bermacam-macam.

Dispensasi perkawinan diberikan dalam kondisi dimana perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun, wajib mendapatkan izin dari pengadilan agama untuk menikah. "Kenapa harus izin atau memohon dispensasi ke pengadilan? Karena perempuan yang belum berusia 19 tahun, itu belum cukup matang, sehingga pemerintah menerapkan itu," terang Humas Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Badrul Jamal.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi calon pengantin selain usia adalah keharusan menempuh wajib belajar 12 tahun. Sehingga pemerintah atau negara, menghendaki usia menikah, itu lulus dari jenjang SMA. "Ideal lulus SMA, sehingga menjadikannya ada kematangan berpikir. Ketika berinteraksi dengan pasangan yang mungkin selama ini tidak pernah dikenalnya, itu bisa saling mengerti," jelasnya.

Dari angka permohonan dispensasi itu, banyak warga Kota Probolinggo yang permohonan dispensasi kawinnya diputus tidak dikabulkan. Namun ada yang diputus dikabulkan. "Maka diperbolehkan putus sekolah karena ingin menikah. Padahal kondisinya belum matang. Bahkan waktunya masih panjang untuk masa depannya, tidak ada yang ditabung. Ada beberapa persen yang dikabulka karena mohon maaf terjadi kecelakaan atau married by accident, karena salah pergaulan," ungkapnya.

Menurutnya dikabulkannya dispensasi kawin tersebut berdasar pertimbangan untuk mengutamakan perlindungan janin anaknya. Pasalnya nanti janin tersebut lahir tanpa mengetahui ayahnya. "Yang diutamakan adalah janin," tegasnya.

Pertimbangan lain dikabulkannya permohonan dispensasi kawin oleh pengadilan agama yaitu ketika kondisi perempuan tersebut adalah anak yatim dari masa kecilnya. Karena mungkin ada laki-laki yang tertarik kepadanya dan ekonominya matang, maka dikabulkan. (hla/hvn)


Share to