10 Hari Razia Masker, Satgas Covid-19 Kumpulkan Denda Rp 17 Juta

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 05 Oct 2020 20:44 WIB

10 Hari Razia Masker, Satgas Covid-19 Kumpulkan Denda Rp 17 Juta

SIDANG: Suasana sidang yustisi bagi pelanggar pengguna masker di Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaksanaan operasi yustisi pemakaian masker yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Tugas Penaganan Covid-19, berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 17 juta. Uang tersebut dihasilkan dari sanksi denda yang telah dibayar oleh 561 pelanggar yang terjaring selama operasi berlangsung.

Hal itu disampaikan Ugas Irwanto, Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan bahwa operasi tersebut digelar sejak tanggal 21 hingga 30 September 2020.

"Mulai dari tanggal 21-30 September 2020 di 14 titik yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 561 orang pelanggar, jumlah denda yang terkumpul total sebanyak Rp 17.065.000," terangnya pada Tadodays.com. Senin (5/10/2020).

Uang denda yang itu akan dimasukkan ke kas daerah. Saat pelaksanaan operasi yustisi tersebut denda yang dibayar oleh masing-masing pelanggar tidak sama antara

satu dengan yang lainnya. Hal itu disebabkan karena yang berhak memberikan keputusan jumlah denda yang harus dibayar adalah hakim yang bertugas saat operasi tersebut.

"Masuk ke kas daerah mas. Denda tiap orang itu beda, tergantung jenis pelanggarannya dan keputusan hakim," ucapnya melalui pesan singkat whatsapp.

Pihaknya pun tak akan berhenti sampai di sini saja. Ia mengaku saat ini masih mempersiapkan untuk menggelar operasi yustisi kembali. Hanya saja waktunya masih tidak dapat diberitahukan.

"Iya tetap digelar hanya waktunya masih kita rahasiakan mas. Harapannya masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Sampai kapan ada operasi? sampai masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker," tandas pejabat yang masih aktif sebagai Kepala Kesbangpol itu.

Diketahui operasi yustisi masker ini dilakukan di 14 kecamatan. Pelanggar terbanyak ditemukan di Kecamatan Maron dan Paiton. Sementara jumlah pelanggar paling sedikit di Kecamatan Krejengan, sebanyak 22 pelanggar. (zr/hvn)


Share to