11 PKBM di Pasuruan Kembalikan Dana Hibah ke Kejaksaan, Totalnya Rp 2,5 Miliar

Amal Taufik
Wednesday, 30 Jul 2025 16:24 WIB

PENGEMBALIAN: Kejari Kabupaten Pasuruan menunjukkan uang pengembalian dari 11 PKBM, Rabu (30/7/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dana hibah dari 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Totalnya mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto merinci, uang dengan total Rp2.013.973.000 merupakan dana hibah yang disuntikkan oleh salah satu tersangka, Erwin Prasetyawan, kepada 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan. Oleh PKBM, uang tersebut dikembalikan.
Kejari juga menerima pengembalian dari lima tersangka. Bayu Putra Subandi mengembalikan uang sebesar Rp 191.690.000; Erwin Setyawan mengembalikan uang sebesar Rp 230.000.000 dan satu buah sertifikat tanah.
Kemudian Nurkamto mengembalikan uang sebesar Rp 15.000.000; M. Najib mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 dan satu buah sertifikat tanah; Adi Purwanto menyerahkan dua buah sertifikat tanah.
"Sehingga totalnya Rp 2.550.663.000 dengan rincian, Rp 2.013.973.000 yang ditunjukkan cash, dan Rp 536.690.000 telah disetor ke rekening penampungan lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara," kata Teguh saat konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/07/2025).

Dalam kasus ini, baru Bayu Putra Subandi sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menyatakan Bayu bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor dan menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara.
Selain pidana penjara, Bayu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260 dikurangi Rp 191.690.000 yang telah ia kembalikan.
Dalam persidangan, Bayu menyerahkan dua buah sertifikat tanah untuk mengembalikan kerugian negara. Tanah tersebut akan dieksekusi serta dilakukan penilaian setelah perkaranya inkracht. "Selanjutnya, untuk empat tersangka lain dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Teguh.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Bayu Putra Subandi, Adi Purwanto, M. Najib. Ketiganya adalah Ketua PKBM di Kejayan, Gondangwetan, dan Bangil.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Nurkamto dan Erwin Setyawan. Keduanya merupakan pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,21 miliar. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)