13 Narapida di Lapas Probolinggo Dapat Remisi Khusus Natal

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 24 Dec 2020 14:45 WIB

13 Narapida di Lapas Probolinggo Dapat Remisi Khusus Natal

REMISI: Lapas Probolinggo memberikan remisi khusus Natal kepada 13 warga binaan.

PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - Jelang perayaan Natal 2020, Lapas Klas IIB Probolinggo mengajukan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. Hasilnya, sebanyak 13 narapidana di Lapas Probolinggo mendapatkan remisi Natal 2020.

Kepala Lapas IIB Probolinggo, Risman Soemantri, saat ditemui pada Kamis 24 Desember 2020 mengatakan, pemberian remisi natal terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yakni, remisi khusus I yaitu remisi yang diberikan hanya pengurangan sebagian dari masa hukuman.

Sedangkan kategori kedua yakni, remisi khusus II yaitu pemberian remisi langsung bebas atau remisi yang diberikan bila dikurangkan dengan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2020.

"Untuk remisi khusus I ada 13 WBP (warga binaan pemasyarakatan) mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan remisi khusus II khusus Natal tahun ini tidak ada yang mendapatkan," kata Risman Soemantri.

Risman menyampaikan bahwa, syarat utama napi agar mendapatkan remisi yakni telah berada di lapas selama 6-12 bulan. Kemudian, remisinya mendapatkan 15 hari dan kelipatannya.

Remisi itu diberikan dengan catatan tidak melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan mengingat remisi adalah hak dari warga binaan, sehingga siapapun dan kasus apapun yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan berhak mendapatkan remisi. “Jika remisi dicabut, baru bisa mendapatkan hak remisi tahun berikutnya," ungkap Risman.

Sementara itu, sejak awal pademi Covid-19, Lapas IIB Probolinggo belum menerima kunjungan keluarga warga binaan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Sebagai gantinya untuk melepas rindu, lapas menyediakan layanan telepon virtual. (ang/don)


Share to