16 Anak di Bawah Umur Ajukan Nikah Dini di Kota Pasuruan

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 07 Aug 2025 17:20 WIB

16 Anak di Bawah Umur Ajukan Nikah Dini di Kota Pasuruan

PA: Kantor Pengadilan Agama Pasuruan. Sepanjang Mei-Juli 2025, ada 16 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Fenomena pernikahan dini ternyata masih ditemui di kawasan perkotaan seperti Kota Pasuruan. Pengadilan Agama Pasuruan mencatat, sepanjang Mei-Juli 2025, ada 16 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin.

Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Pasuruan A. Zahri mengungkapkan, pada bulan Mei ada 3 pengajuan dispensasi kawin; bulan Juni ada 5 pengajuan dispensasi kawin; bulan Juli ada 8 pengajuan dispensasi kawin.

Perkara pada bulan Mei dan Juni sudah diputus. Majelis hakim mengabulkan 8 pengajuan dispensasi kawin. "Yang bulan Juli itu sekarang masih berproses," ujar Zahri saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, ada banyak faktor yang jadi pertimbangan dan perhatian hakim saat memutus perkara dispensasi kawin. Mulai rekomendasi kesehatan dari puskesmas, rekomendasi psikolog, kesiapan ekonomi hingga kesiapan mental si calon mempelai itu sendiri.

Artinya tidak semua perkara pengajuan dispensasi yang masuk ke pengadilan agama dikabulkan oleh hakim. "Ada yang disuruh orang tuanya. Jadi waktu sidang dia nangis, katanya disuruh orang tuanya. Nah itu pasti ditolak oleh majelis hakim," kata Zahri.

Menurutnya, majelis hakim biasanya mengabulkan pengajuan dispensasi kawin karena alasan atau kondisi yang mendesak. Misalnya, kejadian hamil di luar nikah, kemudian nilai sosial budaya yang berlaku di masyarakat tertentu yang mengharuskan terjadi pernikahan meski secara usia belum memenuhi.

Namun demikian, meski dikabulkan, prosesnya tidak lantas serta merta. Persidangan dilakukan berkali-kali untuk benar-benar memastikan bahwa kedua calon mempelai siap membangun rumah tangga.

"Penghasilan calon suami juga jadi pertimbangan. Tidak mungkin menikah, lalu masih dibiayai orang tua. Kemudian pengetahuan tentang pernikahan. Kalau tidak tahu menahu tentang pernikahan, butuh beberapa kali sidang," kata Zahri. (pik/why)


Share to