16 Pasutri Lanjut Usia di Banyuwangi Dapat Kartu Keluarga

Untung Apriliyanto
Untung Apriliyanto

Friday, 25 Sep 2020 19:24 WIB

16 Pasutri Lanjut Usia di Banyuwangi Dapat Kartu Keluarga

DISERAHKAN: Dokumen legalitas hubungan pasutri yang sudah usia ini diserahkan di hari yang sama dengan sidang isbat nikah mereka.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - 16 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah puluhan tahun menikah akhirnya memiliki Kartu Keluarga (KK). Itu terjadi setelah mereka menikah ulang dan mencatatkan pernikahannya di Balai Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/9/2020).

16 pasangan itu dinikahkan melalui Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Juga Dispendukcapil dan PCNU Banyuwangi. Acara pernikahan gratis bagi pasangan yang dominan lanjut usia ini pun diberi tajuk ngunduh mantu.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengatakan, sebelumnya banyak pengantin yang belum mendapatkan kepastian hukum. Melalui acada ini mereka mendapat kemudahan untuk mendapatkan haknya.

"Sidang isbat nikah ini kami maksudkan untuk mempermudah masyarakat. Supaya proses pernikahannya tercatat secara hukum," ujarnya.

Ia menerangkan, pada prosesnya semua dilakukan secara cepat dan tepat. Berkas penunjang legalitas secara langsung diberikan pada saat itu juga.

"Hari ini juga salinan penetapan itu kami berikan, termasuk akta nikah dari KUA dan Kartu Keluarga dari Dispendukcapil," jelasnya.

Subandi berharap kepada masyarakat agar ke depan lebih proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan.

"Pertengahan bulan depan, kegiatan serupa akan diadakan di wilayah Wongsorejo," tutupnya.

Salah seorang peserta yang tidak mau disebutkan namanya mengucapkan syukur karena pernikahannya sudah tercatat secara resmi di mata negara. "Alhamdulillah akhirnya pernikahan kami tercatat secara resmi oleh negara," ucapnya. (ua/hvn)


Share to