2 Orang PPK di Lumajang Disanksi karena Terbukti Geser Suara Pemilu 2024

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Wednesday, 13 Mar 2024 17:43 WIB

2 Orang PPK di Lumajang Disanksi karena Terbukti Geser Suara Pemilu 2024

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lumajang terbukti melakukan pergeseran suara pada Pemilu 2024. Keduanya saat ini telah mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari KPU setempat.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang, kemudian menuju sidang pleno. Dari hasil tersebut menetapkan 2 orang PPK terbukti telah melakukan kecurangan pemilu melalui pergeseran suara Partai Golkar Dapil 4 DPR-RI.

Dua orang tersebut adalah Tria Febrianti, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang menjadi pelaku pergeseran suara di Kecamatan Gucialit. Kemudian satu orang lagi bernama Rian Frimurdiyanto, yang bekerja sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

"Satu orang PPK Kecamatan Gucialit, satu lagi PPK Kecamatan Sumbersuko. Setelah sidang pemeriksaan terakhir, kemudian keduanya terbukti melakukan pergeseran suara, sekaligus menjadi efek jera," ungkap Komisioner KPU Lumajang, Muhammad Ridhol Mujib, Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Tria dan Rian yang menjadi PPK menggunakan 2 akun pada aplikasi Sirekap dan mengubah hasil suara. Sementara 4 orang lain yang juga menjadi petugas PPK baik di Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko, tidak terbukti melakukan pergeseran suara.

"Harusnya sanksi ini menjadi efek jera untuk mereka. Sementara, 4 orang lain yang juga menjabat sebagai PPK Kecamatan Gucialit dan Kecamatan Sumbersuko, dilaporkan tidak terbukti dan bersih," lanjutnya.

Kasus ini menjadi bahan perbincangan setelah tim sukses caleg DPR-RI Dapil 4 dari Partai Golkar Muhammad Nur Purnama Sidi menemukan adanya pergeseran suara pada rekapitulasi suara di Kecamatan. Diketahui internal Partai Golkar ditemukan banyak suara caleg yang bergeser ke caleg nomor 4 yang bernama Dwi Prio Atmojo. (dav/why)


Share to