2 Pencuri Sapi di Lumajang Diringkus, Ditembak karena Melawan

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 18 Mar 2024 15:26 WIB

2 Pencuri Sapi di Lumajang Diringkus, Ditembak karena Melawan

REKONSTRUKSI: Dua pelaku pencuri sapi saat direkonstruksi aksinya di TKP.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Dua orang pelaku pencurian hewan (curwan) di Lumajang, yaitu AW dan SN, berhasil diringkus polisi. Saat ditangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa ditembak kakinya.

Korbannya adalah Surai, 47, pemilik sapi asal Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Senin (5/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, ia hendak memberi makan sapinya. Tetapi, sapi jenis Limousin dalam kandang itu sudah hilang.

Pintu kandang terbuka dan karet pengunci pintu dalam keadaan terpotong. Akhirnya, pemilik melapor kepada pihak kepolisian.

"Awalnya sapi itu masih ada di kandang. Setelah ditinggal tidur, hilang bersama tali tamparnya," ungkap Surai.

Akhirnya, tim Polres Lumajang menangkap pelaku pencurian ini, yaitu AW, 29, di jalan pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung Rabu, (13/3/2024) lalu. AW harus menerima timah panas di bagian kakinya lantaran sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Setelah diinterograsi, AW mengaku melakukan aksi pencurian ditemani SN, 30, dan satu orang lagi yang saat ini masih menjadi DPO. SN sendiri ditangkap, di jalan tidak jauh dari TKP penangkapan AW.

"Dua pelaku ditangkap. Kami lakukan penembakan terhadap keduanya karena sempat melawan saat penangkapan. Satu orang lagi masih buron," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Polisi akhirnya mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 ekor sapi blasteran Limousin jantan berumur 10 bulan. Sapi itu telah dikembalikan kepada pemilik. Kemudian, sebuah tali karet ban yang terpotong, dan sebuah rantai motor yang digunakan untuk mengunci pintu kandang sapi.

Dengan begitu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e, 4e, dan 5e KUHP terkait tindak pidanan pencurian dan pemberatan dengan hukuman ancaman penjara selama 7 tahun. "Pelaku dijerat pasal pencurian dan pemberatan, ancaman (hukuman, red) 7 tahun penjara," katanya. (dav/why)


Share to