208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi HUT RI ke-76, 3 Langsung Bebas

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 13 Aug 2021 13:01 WIB

208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi HUT RI ke-76, 3 Langsung Bebas

TAHANAN: Rutan Kraksaan memberikan remisi terhadap 208 warga binaan dalam rangka HUT RI ke-76.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. 208 tahanan tersebut terdiri dari 203 orang laki-laki, dan 5 lainnya perempuan.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan setempat, Fathurrosi mengatakan dari jumlah tersebut 3 orang langsung bebas. Dimana tiga orang tersebut masa tahanannya sudah kurang 1-2 bulan saja, sehingga langsung dibebaskan pada remisi kali ini.

Sementara sisanya mendapatkan remisi sebanyak 1 sampai 2 bulan, sesuai dengan masa hukumannya. Remisi tersebut akan diberikan pada saat tanggal 17 Agustus 2021. "Termasuk yang bebas," katanya, Jumat (13/8/2021).

Rosi melanjutkan, remisi itu diberikan kepada napi yang masuk dalam kriteria penilaian baik oleh pihak rutan. Seperti, tidak melakukan pelanggaran, selalu mematuhi peraturan rutan setempat, dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan terhitung putusan hakim.

Rosi berharap, pemberian remisi ini dapat membuat napi tambah lebih baik lagi. Termasuk yang dibebaskan. "Semoga selalu berbuat baik," ujarnya, melalui pembicaraan via seluler. (zr/don)

Rosi mengatakan kalau remisi pada tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya ada sebanyak 153 orang, sedangkan pada tahun ini sebanyak 208 orang. Karena saat ini ada yang bebas, maka jumlah tahanan di rutan Kraksaan, tersisa sebanyak 374 orang. (zr/don)


Share to