25 Persen Bidang Lahan Warga Dibebaskan untuk Proyek Tol Probowangi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 29 Dec 2020 18:28 WIB

25 Persen Bidang Lahan Warga Dibebaskan untuk Proyek Tol Probowangi

BEBAS: Sejumlah warga pemilik lahan pribadi yang dibebaskan untuk proyek Tol Probowangi, hadir di Kantor Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODASY.COM - Pembebasan lahan milik warga untuk proyek Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi (Probowangio) seksi I, sudah mencapai 40 persen. Angka tersebut terbagi menjadi dua, yakni 25 persen bidang lahan milik warga, dan 15 persen lainnya bidang lahan milik Perhutani setempat.

Hal itu disampaikan oleh Purnomo Riski, Ketua PPK Tol Probowangi Seksi 1 pada Kementerian PUPR RI. Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap bidang lahan warga.

Sedangkan mengenai pembebasan fasilitas, baik fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo ataupun Pemerintah Desa setempat, masih belum dilakukan. "Fasilitas umum masih belum ada keputusan seperti apa," terangnya pada tadatodays.com, Selasa (29/12/2020), saat penyerahan sertifikat pembebasan lahan di Kantor Desa

Sampai sejauh ini, sudah ada 9 desa di Kabupaten Probolinggo yang sudah dilakukan pembebasan lahan untuk proyek Tol Probowangi.  Yakni, Desa Sukomulyo di Kecamatan Pajarakan, Desa Semampir, Desa Rangkang di Kecamatan Kraksaan, Desa Sentong, Desa Krejengan, dan Desa Jatiurip di Kecamatan Krejengan, serta Desa Karanganyar dan Desa Plampang di Kecamatan Paiton.

Terkait pembebasan lahan ini, menurut Purnomo, yang paling berpengaruh adalah pembebasan berkas dan penyediaan dana.

Untuk itu, pihaknya masih belum bisa memastikan pada tahun depan akan direalisasikan pada bulan berapa. Sebab, sampai sejauh ini pihaknya masih menunggu kesiapan berkas dari masing-masing lahan yang akan dibebaskan. Ia juga menunggu kesiapan jumlah dana yang akan direalisasikan.

"Saya harap, warga yang lahannya termasuk dalam pembebasan ini untuk berperan aktif demi tercapainya kegiatan ini," tandasnya. (zr/don)


Share to