3 Hari Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Petugas Jaring 195 pelanggar

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 23 Sep 2020 22:06 WIB

3 Hari Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Petugas Jaring 195 pelanggar

MASSAL: Sejumlah pelanggar saat mengikuti sidang yustisi di tempat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sanksi dan denda rupanya belum membuat jera sejumlah orang yang ke luar rumah tanpa memakai masker. Mereka pun terjaring dalam operasi yustisi bersama ratusan warga yang lain dan diminta mengenakan masker yang dimilikinya.

Operasi yustisi tentang penggunaan masker ini dilakukan Senin (21/9/!2020) dan sudah ada sanksi denda atau kurungan bagi warga yang tidak menggunakan masker. Meski demikian, nyatanya masih ada sebagian warga yang tetap tidak menggubris peraturan tersebut. Contohnya saja, dalam tiga hari terakhir, sejak Senin (21/3/2020) sudah sebanyak 195 orang yang terkena razia operasi yustisi penggunaan masker.

Ugas Irwanto, selaku Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa angka 195 itu terbagi dalam beberapa hari ini.

"Hari Senin itu ada 47 orang, kemudian kemarin (Selasa, red) 67 orang, dan untuk hari ini sebanyak 81 orang. Jadi kalau di total selama tiga hari ada 195 orang yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker ini,"  Terangnya, pada Rabu (23/9/2020)

Ugas menilai bahwa angka sebanyak itu sudah tergolong kecil jika dihitung dari banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Probolinggo yang mencapai lebih dari 1 juta jiwa.

"Perjalanannya, dalam tiga hari ini kalau di total hampir 200. Tapi kalau di persentasekan dengan warga Kabupaten Probolinggo, inii masih kecil. Artinya, satgas kecamatan yang sudah melakukan operasi penegakan mulai tanggal 2 september 2020 kemarin sudah membuahkan hasil.

Ugas berharap kepada masyarakat yang terjaring razia masker tersebut dapat memberikan sosialisasi kepada kaluarga, teman dan masyarakat sekitarnya. Agar semua masyarakat, Khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo sadar pentingnya menggunakan masker, sehingga pada operasi selanjutnya tidak ada pelanggar kembali.

"Harapannya, pelanggar itu bisa menyampaikan kepada masyarakat, keluarganya dan teman-temannya bahwa ada operasi yustisi penegakan hukum. Sehingga meski sangat terpaksa masyarakat harus berusaha memakai masker dan bisa sadar" ucap pajabat yang karib disapa Ugas ini.

Diketahui, pelaksanaan operasi yustisi selama tiga hari ini terbagi di beberapa tempat. Di antaranya, pertigaan Sentong, Kecamatan Krejengan; pertigaan Besuk, Kecamatan Besuk; kemudian Sebaung, Kecamatan Gending; Perempatan Klenang, Kecamatan Banyuanyar; dan Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. (zr/hvn)


Share to