3 Karyawan Air Mineral Alamo Disuruh Mengganti Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 20 Feb 2021 20:08 WIB

3 Karyawan Air Mineral Alamo Disuruh Mengganti Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

PENJELASAN: Rachmat Idisetyo, kuasa hukum 3 karyawan Alamo saat memberikan keterangan pada awak media. Kliennya dituntut mengganti Rp 62 juta gara-gara menjual 11 karton air mineral retur.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Nasib 3 karyawan PT. Bromo Tirta Lestari memprihatinkan. Pasalnya, mereka diminta mengganti Rp 62 juta gara-gara menjual 11 karton air mineral hasil retur. Tak hanya itu, kini mereka dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota atas tuduhan pencurian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum 3 karyawan, Rachmat Idisetyo pada awak media, Sabtu (20/2/2021). Ia mengatakan, 3 kliennya Zainul Hariyadi, Sugeng, dan Edi Hartono, yang posisinya sebagai sales, mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Rachmat -sapaan akrabnya- mengungkapkan, ketiga kliennya bertugas mengirim barang di daerah Kraksaan dan Paiton. Dari pengiriman tersebut, mereka menerima produk retur dari 2 toko yang disinggahi. Total ada 116 karton.

“Setelah diperiksa, ternyata di bak kendaraan jumlahnya 127 karton. Artinya ada kelebihan 11 kardus,” katanya. Kelebihan karton itu terungkap saat mereka beristirahat karena cuaca tengah hujan. Sembari menunggu hujan reda, mereka memeriksa jumlah karton air mineral yang diretur.

Karena lebih, Edi Hartono berinisiatif menjual 11 karton yang lebih itu di toko serbaguna, seharga Rp 15 ribu per kartonnya. Total uang yang diterima Rp 165 ribu.

Selang beberapa  hari, ada laporan masuk terkait kelebihan 11 karton tersebut ke pihak manajemen.

Laporan itu diterima Human Resource Development (HRD) Sugio Purnomo, manajer Toni Wijaya, serta koordinator kendaraan Taufik. Tiga orang itu kemudian diinterogasi. Kliennya juga mengaku diancam akan dipolisikan atas tuduhan pencurian dan penggelapan barang di gudang.

“Klien saya memastikan tidak melakukan pencurian di gudang. Bahkan mengeluarkan produk dari pabrik secara melawan aturan,” katanya. Selain itu, pihak perusahaan meminta kepada 3 orang itu untuk mengakui pencurian dan mengganti sebesar Rp 25 juta.

Karyawan mengaku menerima sanksi tersebut. Tiba-tiba perusahaan menaikkan denda menjadi Rp 62 juta. Bahkan, diharuskan menulis pernyataan bermaterai 6.000. Tak berhenti sampai di situ, mereka dipecat sepihak pada Oktober 2020.

Perusahaan juga belum mengembalikan ijazah asli dan titipan potongan upah sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Padahal, Zainul Hariyadi mulai bekerja sejak Januari 2017, Sugeng mulai Agustus 2017, dan  Edi Hartono sejak 2020.

Di sisi lain, kliennya menurut Rachmat juga tidak mendapat perjanjian tertulis perihal status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Bahkan slip gaji tidak diberikan dan soal pemecatan tersebut tidak dapat juga,” jelasnya.

Rachmat menyebutkan, pihaknya telah melakukan bipartit dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo. “Tapi tidak ada panggilan dari perusahaan. Bahkan perusahaan mengadukan klien saya ke polisi atas tuduhan pencurian dan penggelapan barang,” jelasnya.

Sementara itu, Jaya Wijaya Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo mengatakan, karyawan dapat melapor pada pihaknya jika ada indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. “Meskipun ada pengaduan pidana ke kepolisian, tetap bisa dlaporkan ke kami. Jadi sama-sama jalan,” katanya.

Terpisah, Human Resource Development (HRD) PT Bromo Tirta Lestari Sugio Purnomo belum memberikan penjelasan. Dihubungi melalui ponselnya, hingga pukul 16.00 WIB tidak ada respons. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dibalas. (ang/sp)


Share to