314 Kepala Desa se-Kabupaten Probolinggo Terima SK Perpanjangan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 29 Jun 2024 13:37 WIB

314 Kepala Desa se-Kabupaten Probolinggo Terima SK Perpanjangan

KADES: Pengukuhan masa jabatan kades oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/06/2024) siang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 314 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Probolinggo, resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun. Pengukuhan masa jabatan kades tersebut diberikan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/6/2024) siang.

“Menjadi seorang pemimpin itu berat. Menjadi pemimpin di desa harus kuat mental. Maka, berbaik-baiklah bagi kepala desa yang jabatannya bisa sampai lebih dari 2 periode atau bahkan 3 periode,” terang Pj Bupati Ugas yang baru saja datang menunaikan ibadah haji.

Ugas juga berpesan kepada para kepala desa untuk tetap menjunjung netralitas jelang hajat demokrasi yaitu Pilkada 2024. Pihaknya ingin Kabupaten Probolinggo tetap kondusif.

Dia menambahkan, kepala desa mempunyai tugas berat. Bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Apabila ada masyarakat yang merasakan tidak terlayani baik oleh kepala desa. Bisa langsung lapor kanda. Nanti akan langsung dicek apakah benar yg dilaporkan. 

Mantan Camat Sumberasih ini meminta agar kepala desa menciptakan rasa nyaman bagi warganya. Tidak terjadi rasa takut maupun suudzon  dari masyarakat. Tetap berusaha jadi kepala desa yang menjadi teladan.

“Kedepan kita memulai demokrasi. Saya minta siapapun calonnya kita tetap harus menjaga batas wilayah. Terpenting menjaga wilayah, adalah bagian dari kenyamanan masyarakat,” tambahnya. 

Proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.

Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Lebih lanjut, dengan diberikannya SK penyesuaian kades, maka kades yang tahun pengangkatannya 2019 dan akhir masa jabatannya pada 2025, bakal diperpanjang dua tahun. Masa jabatannya bakal berakhir 2027, sebanyak 10 desa.

Kepala desa yang tahun pengangkatannya 2021 dan akhir masa jabatannya 2027, diperpanjang masa jabatannya sampai 2029 sebanyak 60 desa.

Terakhir, kepala desa yang masa jabatannya diangkat pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2028, diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2030 sebanyak 244 desa. (mel/why)


Share to