46 Warga Binaan Rutan Kraksaan Dapat Asimilasi Covid Tahap Dua

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 21 Apr 2021 16:54 WIB

46 Warga Binaan Rutan Kraksaan Dapat Asimilasi Covid Tahap Dua

TAHANAN: Petugas Rutan Kraksaan saat memantau kondisi warga binaan. Dalam asimilasi covid-19 tahap dua ini, sebanyak 46 warga binaan mendapat asimilasi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Asimilasi covid-19 bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, diperpanjang hingga Juni mendatang. Terhitung sejak Januari hingga maret 2021 lalu, sudah ada 46 warga binaan yang mendapatkan asimilasi, pada tahap kedua ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kraksaan Fathur Rosi menuturkan, dengan adanya perpanjangan asimilasi ini narapidana (napi) yang tidak mendapat asimilasi pada tahun 2020 lalu masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan asimilasi tahap kedua di tahun 2021 ini.

Namun napi harus memenuhi syarat mutlak untuk memperoleh asimilasi ini. Yakni yang bersangkutan harus sudah menjalani separo masa tahanannya.

Kemudian syarat lainnya adalah dua per tiga (2/3) masa tahanannya tidak sampai pada bulan Juli mendatang. Jadi tidak boleh lebih dari tanggal 30 Juni. Kalau sampai lebih dari tanggal 30 juni, maka tidak bisa mendapatkan asimilasi. "Karena perpanjangannya hanya sampai Juni," katanya, Rabu (21/4/2021)

Rozi menjelaskan, pemberian asimilasi tahap dua ini dilakukan seleksi ketat. Dimana napi yang lebih dari satu kali ditahan, maka tidak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan asimilasi tahap kedua.

Selain itu, keluarga napi harus menjadi penjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Di antaranya, keluarga harus menyerahkan foto copy KTP dan KK, dan menandatangani pernyataannya yang nantinya akan diajukan ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Malang.

Rozi berharap para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut terus berkelakuan baik saat di luar Rutan. "Juga tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. (zr/don)


Share to