495 Warga Binaan Lapas II B Lumajang Diusulkan Remisi Khusus Lebaran, 4 Orang Bisa Bebas

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 28 Mar 2025 12:22 WIB

495 Warga Binaan Lapas II B Lumajang Diusulkan Remisi Khusus Lebaran, 4 Orang Bisa Bebas

LAPAS: Sejumlah warga binaan sedang membersihkan latar bangunan Lapas II B Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Sebanyak 495 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Lumajang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Idul Fitri 1446 Hijriah esok. Dari jumlah itu, 4 orang di antaranya bisa langsung bebas dengan syarat.

Untuk mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Khusus II, atau pengurangan masa hukuman khusus lebaran, warga binaan harus memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas II B Lumajang Nur Cahyo menjelaskan, Remisi Khusus (RK) masih diusulkan dan akan berlaku setelah Surat Keputusan (SK) turun dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pusat, maksimal H-1 Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Sejauh ini Surat Keputusan (SK) masih belum turun, namun masih diusulkan seperti yang mendapatkan remisi tahun sebelumnya. Total yang diusulkan mendapatkan remisi itu 495 orang dari 753 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) waktu itu," jelas Nur Cahyo, Jumat (28/3/2025).

Sebanyak 265 orang warga binaan dari jumlah total 760 orang, tidak diusulkan mendapatkan Remisi Khusus lantaran belum memenuhi adminstrasi persyaratan, atau masih berstatus tahanan.

"Sisa lainnya itu tidak diusulkan karena administrasi persyaratannya tidak terpenuhi atau masih tahanan. Kalau yang sudah diusulkan ini statusnya narapidana, yang telah berkelakuan baik selama 6 bulan dan tidak ada pelanggaran pembinaan," lanjut Cahyo.

Sementara itu, dari 495 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II pada Lebaran, 4 orang di antaranya bisa dinyatakan bebas. Tiga orang masih harus membayar denda yang belum dibayarkan karena terjerat kasus narkoba, sedangkan 1 orang bisa menghirup udara bebas tanpa dikenai syarat apapun.

"Lalu untuk yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) itu ada 4 orang, 1 langsung bebas sementara yang 3 masih mendapatkan denda yang sampai saat ini belum dibayar. 3 orang yang masih mendapatkan denda itu narapidana kasus narkoba, sementara 1 orang kasus kriminal," papar Cahyo

Sejauh ini kapasitas Lembaga Pemasyarakat II B Lumajang mengalami kelebihan karena telah menampung 760 orang warga binaan, lebih dari daya tampung maksimalnya, yaitu hanya 249 orang saja.

"Jumlah warga binaan sudah melebihi kapasitas yang hanya 249 orang. Belum lagi tahun kemarin (sebelum puasa) mendapat tambahan warga binaan yang dikirim dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Pasuruan sebanyak 26 orang," kata Cahyo. (dav/why)


Share to