520 Narapidana Lapas IIB Pasuruan Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 13 Mar 2026 19:31 WIB

520 Narapidana Lapas IIB Pasuruan Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

BUKA: Narapidana di Lapas IIB Pasuruan saat buka bersama keluarga beberapa waktu lalu.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sebanyak 520 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIB Pasuruan. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari program pemberian pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Lapas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, mengatakan jumlah tersebut berasal dari total 585 narapidana yang saat ini menjalani masa pidana di lapas tersebut. “Total warga binaan di sini ada 638 orang. Dari jumlah itu, narapidana sebanyak 585 orang. Yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 520 orang,” kata Tri Wibawa.

Ia menjelaskan, tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk memperoleh remisi karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan pemasyarakatan.

Menurutnya, terdapat 65 narapidana yang belum dapat diusulkan menerima remisi tahun ini. Beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat karena perbedaan agama maupun status hukuman yang sedang dijalani.

“Sebanyak 10 orang merupakan warga binaan non-muslim, kemudian 13 orang sedang menjalani hukuman subsider, dan 42 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif,” jelasnya.

Tri Wibawa menambahkan, untuk kategori yang belum memenuhi syarat administratif terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum narapidana dapat diajukan menerima remisi.

Remisi khusus Idul Fitri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

"Tentu kami berharap adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas," imbuh Tri Wibawa. (pik/why)


Share to