58 Warga Binaan Dapat Asimilasi, Jika Melanggar akan Kembali Ditahan
Mochammad Angga
Thursday, 15 Jul 2021 20:09 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 58 narapidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (15/7/2021) siang. Seluruh narapidana yang mendapatkan asimilasi merupakan warga binaan yang terlibat kasus tindak kriminalitas.
Kepala Lapas Probolinggo Risman Somantri mengatakan, pada bulan Juli 2021 ini, pihaknya telah memberikan asimilasi terhadap 58 orang warga binaan. Dalam penilaian internal lapas dan Balai Pemasyarakatan di Malang, warga binaan tersebut telah menjalani separo masa hukuman. “Pertimbangan lainnya untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di dalam lapas,” kata Risman.
Namun perlu diketahui, asimilasi tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi, trafficking dan narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, serta ilegal loging dan ilegal fishing.
Selain menjelaskan terkait asimiliasi, Risman juga membeber jumlah warga binaan di Lapas Probolingo. Diketahui, jumlah napi yang berada di Lapas Probolinggo sebanyak 608 orang. “Idealnya dihuni maksimal 300 orang,” ujarnya.
Sehingga dari 608 itu sudah dinyatakan overload. Dengan begitu, pada 9 Juli lalu, lapas telah mengeluarkan 36 warga binaan, dan menyusul pada 15 Juli sebanyak 22 orang.
Tak hanya itu, para napi juga tetap menjadi warga binaan dan wajib lapor 3 kali sebulan. Ia mengimbau kepada warga binaan yang dibebaskan, bahwa pembebasan ini jangan disalahgunakan apalagi melakukan pelanggaran."Jika ini terjadi maka kami jemput Kembali,” ujar Risman. (ang/don)
Share to