8 Besar Caleg DPRD Dapil 1 Kota Probolinggo: Caleg Golkar Ungguli Suara Sementara

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 17 Feb 2024 16:16 WIB

8 Besar Caleg DPRD Dapil 1 Kota Probolinggo: Caleg Golkar Ungguli Suara Sementara

COBLOSAN: Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di Kota Probolinggo, Rabu 14 Februari lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Probolinggo berlangsung mulai Sabtu (17/2/2024) ini. Sedangkan dari pantauan tadatodays.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, sampai Sabtu ini pukul 13.44, suara yang masuk sebanyak 86 dari 169 TPS atau 50,89 persen.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara DPRD Kota Probolinggo Dapil I, dari daftar 8 besar caleg dapil 1 Kota Probolinggo perolehan suara partai Golkar mendominasi. Masing-masing ialah Amir Mahmud yang merupakan caleg pendatang baru dari partai Golkar dan sukses mendulang 1.779 suara.

Kemudian di posisi kedua ada Sibro Malisi dari Partai Nasdem. Sibro merupakan caleg petahana DPRD Kota Probolinggo Dapil 1 Kanigaran dengan posisi kedua perolehan suara 1.770 suara.

Sementara di posisi ketiga ada Muchlas Kurniawan caleg Golkar yang mendapat 1.115 suara. Kader Golkar ini merupakan ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024.

Lalu dalam daftar 8 besar itu ada Eko Purwanto yang merupakan sekretaris DPC PKB Kota Probolinggo. Eko Purwanto yang juga ketua PSSI Kota Probolinggo ini meraih 1.035 suara.

Setelah itu ada Abdul Muhamad Jufri, caleg baru dari partai Nasdem Kota Probolinggo dengan memperoleh 950 suara. Caleg baru lainnya yang diprediksi akan menduduki kursi DPRD Kota Probolinggo ialah Saiful Iman, caleg dari PKB dengan prolehan 859 suara. Selanjutnya di posisi ke tujuh ada Isah Junaidah, yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan Kota Probolinggo. Isah Junaidah menggantikan posisi ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo, H. Nasution. Isah Junaidah mendulang 701 suara.

Caleg dengan perolehan suara terbanyak lainnya dengan perolehan 486 suara yaitu caleg petahana Syaiful Rohman.

Perlu diingat, hasil yang ditampilkan KPU ini belum merupakan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (mel/why)


Share to