8 Tahun tanpa Kantor, Pelayanan Desa Pusungmalang Berjalan dari Rumah ke Rumah

Amal Taufik
Amal Taufik

Sunday, 05 Jul 2026 17:20 WIB

8 Tahun tanpa Kantor, Pelayanan Desa Pusungmalang Berjalan dari Rumah ke Rumah

KANTOR DESA: Kondis kantor Desa Pusungmalang, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Selama hampir delapan tahun terakhir, Pemerintah Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, menjalankan roda pemerintahan tanpa kantor desa yang layak. Berbagai pelayanan administrasi kepada masyarakat terpaksa dilakukan secara berpindah-pindah di rumah perangkat desa karena balai desa tak lagi dapat difungsikan.

Bukan karena keterbatasan anggaran, kondisi itu terjadi akibat status kepemilikan tanah balai desa yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum. Persoalan tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat melakukan rehabilitasi maupun membangun kantor baru.

Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, mengatakan kondisi balai desa memang sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang rusak bahkan sempat menjadi perbincangan di media sosial karena dinilai tidak layak digunakan sebagai kantor pemerintahan.

"Selama ini kami ingin membangun, tetapi tidak bisa karena dokumen kepemilikan tanahnya belum jelas. Memang disebut sebagai tanah desa, tetapi surat-surat yang menjadi dasar hukumnya belum ditemukan," ujarnya, Minggu (05/07/2026)

Akibat kondisi tersebut, pelayanan publik tidak lagi dipusatkan di balai desa. Warga yang membutuhkan berbagai dokumen administrasi harus mendatangi rumah perangkat desa sesuai kebutuhan.

Menurut Baidowi, upaya menelusuri asal-usul aset desa mulai menunjukkan perkembangan setelah pemerintah desa berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dari proses tersebut mulai ditemukan petunjuk mengenai riwayat kepemilikan lahan yang selama ini menjadi kendala.

"Kami bersyukur sudah mulai ada titik terang. Harapannya persoalan ini segera selesai sehingga pembangunan balai desa bisa dilakukan dan pelayanan kepada masyarakat kembali terpusat," katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemdes serta warga yang mengetahui sejarah batas tanah melakukan pengukuran lahan pada Jumat kemarin. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas bidang tanah sekaligus mencocokkannya dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, mengatakan hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses penelusuran legalitas aset tersebut.

"Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah Balai Desa Pusungmalang. Selanjutnya hasilnya akan dicocokkan dengan data yang ada sehingga status lahannya menjadi jelas," ujarnya. (pik/why)


Share to