Abdul Rasyid, Tersangka Perantara Ijazah Palsu Kini Berstatus DPO

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 19 Sep 2020 22:23 WIB

Abdul Rasyid, Tersangka Perantara Ijazah Palsu Kini Berstatus DPO

DPO: Surat penetapan DPO bagi Abdul Rasyid.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus ijazah palsu yang menjerat Abdul Kadir, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut. Meski kasus Abdul Kadir sendiri sudah inkrah, namun polisi terus mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka baru. Salah satunya Abdul Rasyid yang berperan sebagai perantara kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Abdul Rasyid sendiri merupakan lelaki berusia 61 tahun, warga Dusun Krajan Pasar RT 12, RW 04, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penetapan DPO Abdul Rasyid ini di benarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, pada Sabtu (19/9/2020).

"Untuk kelanjutan terkait penggunaan ijazah palsu yang kemarin sudah inkrah atas nama Abdul Kadir. Kami sudah menindak lanjuti perkara tersebut dan kemarin men-DPO-kan Rosyid. Rosyid ini perantara dalam pembuatan ijzah palsu," terangnya, pada Tadatodays.com.

Penetapan itu berdasarkan atas ketidakhadiran Abdul Rasyid saat ia dipanggil oleh penyidik Polres Probolinggo. Dua kali dipanggil, dua kali pula Rasyid tidak datang. Karena tidak hadir, maka pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka. Sayangnya tersangka sudah menghilang.

"Kami cari di rumahnya juga tidak ada. Dikonfirmasi ke Pak Lurah, Pak Kampung, disampaikan bahwa untuk yang Rosyid tidak ada di rumah sehingga kami DPO-kan," ucapnya.

Rizki meminta kepada tersangka untuk bersifat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Bila melihat berita ini, agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Karena terkait perkara yang sudah jelas kita naikkan ke tersangka tinggal kita lanjutkan ke pemberkasan. Harapannya segera menyerahkan diri," tutupnya. (zr/hvn)


Share to