ABG 17 Tahun di Banyuwangi Dijual Rp 700 Ribu

Dian Cahyani
Wednesday, 13 May 2020 19:53 WIB

RINGKUS: DM (31) dan SG (51) dibekuk anggota Polresta Banyuwangi karena terlibat dalam jaringan kasus perdagangan anak dibawah umur.
BANYUWANGI,TADATODAYS.COM - Dua orang yang terdiri dari laki- laki DM (31) dan perempuan, SG (51) dibekuk anggota Polresta Banyuwangi. Mereka terlibat dalam jaringan kasus perdagangan anak dibawah umur.
DM (31) adalah warga Purwoharjo, Banyuwangi. Sedangkan SG (51) adalah warga Cluring, Banyuwangi. DM bertindak sebagai makelar penjualan korban kepada SG. SG tak lain adalah mama germo yang mencari pelanggan. Polisi menduga keduanya telah melakukan pedagangan anak dibawah umur berkali-kali. “Diduga terlapor telah melakukan perdagangan anak berkali-kali. Namun, pengakuan terlapor hanya satu kali,” ungkap Kombes Arman Asmara, Kapolresta Banyuwangi.
Sementara kronologi penangkapan tersebut bermula saat DM menghubungi korban dan menawarkan seorang tamu yang ingin dilayani. Lalu, DM mempertemukan korban dengan SG selaku Mama. Setelah itu, korban diajak oleh SG bertemu dengan tamu yang telah memesan korban. Disaat itulah, transaksi terjadi. Tamu tersebut memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Mama atau SG.

"Korban NL (17) dijanjikan akan diberi uang dengan melayani pria hidung belang. Dari Rp 700 ribu,NL diberi Rp 300 ribu. Sementara sisanya, Rp 400 ribu dibagi dua antara DM dan SG," jelasnya.
Penangkapan terjadi saat mereka melakukan transaksi di sebuah hotel yang berada di Jajag, Gambiran, Banyuwangi. Mereka diringkus pada hari Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan tiga jenis barang bukti, yakni, 3 unit ponsel, uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit sepeda motor honda scoopy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (dee/hvn)

Share to
 (lp).jpg)