Ada Korupsi di Disdikbud, Walikota Menyatakan Prihatin

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 31 May 2022 07:10 WIB

Ada Korupsi di Disdikbud, Walikota Menyatakan Prihatin

TERSANGKA: Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan LKS dan buku modul di lingkungan Disdikbud Kota Probolinggo saat digiring keluar dari Kejari Kota Probolinggo, Senin (30/5/2022) malam. Masing-masing adalah M, AB, BWR dan ES.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam hal ini Walikota Hadi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang ada, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Penyikapan Walikota Hadi Zainal Abidin disampaikan pada Senin (30/5/2022) malam melalui Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio. Menurutnya, atas nama Pemerintah Kota Probolinggo, Walikota menyatakan sangat prihatin atas kejadian ini.

Berikutnya, Walikota mengajak semua pihak untuk mengikuti dan menghormati bersama, proses hukum yang ada, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Lalu, Walikota menyatakan bahwa sejak awal dirinya selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diketahui, Kejari Kota Probolinggo menetapkan status tersangka dan menahan 4 orang dalam kasus dana BOSDA tahun 2020 untuk penggandaan LKS dan buku modul. Empat tersangka itu adalah Kepala Disdikbud Maskur; AB sebagai PPTK di Disdikbud; BWR selaku mantan kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) di Disdikbud; dan ES selaku Direktur CV Mitra Widyatama sebagai perusahaan penyedia barang atau percetakan. 

Empat orang itu pada Senin (30/5/2022) malam ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan oleh Kejari Kota Probolinggo. Mereka dititipkan di Lapas Kelas 2B Kota Probolinggo.  

Menurut Kajari Kota Probolinggo Hartono, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan empat tersangka ini seputar program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa dari dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).  

Dari dana BOSDA tahun 2020 senilai Rp 6,9 miliar, ada yang dialokasikan untuk penggandaan LKS (Lembar Kerja Sekolah) dan buku modul untuk SD  dan SMP.  Nah, dalam realisasi program itu Kejari mengendus ada dana yang dikorupsi. “Berdasar hasil audit BPKP, ada dana yang dikorupsi senilai Rp 974.915.919,” kata Kajari Hartono.

Menurut Kajari, prosedur saat melakukan penggandaan barang dan jasa untuk keperluan BOSDA tidak dilakukan dengan sesuai. Tersangka melimpahkan praktik pada orang lain secara pribadi. Tersangka menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara.

Selanjutnya, 4 tersangka itu dijerat pasal  2 ayat 1, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alv/why)


Share to