Adik Dianiaya, Dua Pemuda di Lumajang Carok, Satu Tewas

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 03 Feb 2025 17:10 WIB

Adik Dianiaya, Dua Pemuda di Lumajang Carok, Satu Tewas

TERSANGKA: Tersangka yang diamankan setelah duel carok dengan korban hingga tewas.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Dua pemuda Lumajang, yaitu Nurul Arifin (25) dan Ryo Robiansyah (30), terlibat duel carok di depan SPBU Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (2/2/2025) dini hari. Dalam kejadian ini, Ryo Robiansyah meregang nyawa.

Peristiwa carok tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Ryo sedang menjaga lapak gorengan milik istrinya.

Mulanya, adik Nurul Arifin kebetulan nongkrong di lokasi tersebut, dan sempat cekcok dengan Ryo. Keduanya diduga sama dalam keadaan mabuk. Ujungnya, terjadi penganiayaan yang dilakukan Ryo terhadap adik Nurul Arifin. 

Setelah dianiaya Ryo, adik Nurul Arifin menelepon kakaknya itu. "Itu mabuk, antara korban dengan adik pelaku. Lalu adik pelaku menelpon kakaknya dan kelompoknya datang, ramai dan akhirnya carok dengan korban," terang Kapolsek Klakah AKP Rudi Isyanto, Senin (3/2/2025).

Nurul Arifin sembari membawa celurit, mendatangi lapak gorengan dan mencari siapa yang menganiaya adiknya. Ryo Robiansyah mengakui tindakannya. Akhirnya Nurul Arifin dan Ryo saling menyilangkan celurit. Ryo terkapar dan meninggal dunia di RSUD dr Haryoto Lumajang.

"Kakaknya itu datang dan menanyakan siapa yang menganiaya adiknya. Terus korban (Ryo Robi) mengakuinya, lalu carok. Korban meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Haryoto karena mengalami luka di pinggang," papar AKP Rudi.

Nurul Arifin telah diamankan di kediamannya di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit milik tersangka dan korban.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, Nurul Arifin juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP tentang melukai hingga merampas nyawa orang lain. Dengan begitu, tersangka terancam hukuman penjara selama 8 hingga 15 tahun. "Tersangka dijerat pasal 388 dan 351 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun," ujar AKBP Alex. (dav/why)


Share to