Ahmad Nahrowi Bakal Gantikan Akhsan Qosi, Tinggal Menunggu SK Gubernur

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 20 Jun 2022 17:05 WIB

Ahmad Nahrowi Bakal Gantikan Akhsan Qosi, Tinggal Menunggu SK Gubernur

BALASAN: Berkas surat balasan PAW Akhsan Qosi telah diserahkan Komisioner KPU Agus Hariyanto Adinata (kiri) dan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Senin (13/6/2022) lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satu kursi kosong di DPRD Kabupaten Probolinggo yang ditinggalkan mendiang Akhsan Qosi, segera terisi. Ahmad Nahrowi dipastikan bakal menjadi pengganti Akhsan Qosi melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Proses PAW ini tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

SK yang dimaksud terkait pemberhentian Akhsan Qosi, sekaligus pengangkatan Ahmad Nahrowi sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menggantikan Akhsan Qosi sampai 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Divisi Teknis  Agus Hariyanto Adinata mengatakan, pihaknya sudah membalas surat permintaan PAW yang dikirim oleh DPRD. Penelitian dan verifikasi berkas semua selesai, juga telah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Ahmad Nahrowi.

Setelah itu KPU langsung membalas surat PAW yang dikirim DPRD kepada KPU. "Tanggal 13 Juni 2022 lalu surat balasannya kami serahkan ke ketua dewan," terang Agus Hariyanto, Senin (20/6/2022)

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Nasdem Akhsan Qosi meninggal dunia pada Sabtu (14/5/2022) lalu. Anggota DPRD dapil (daerah pemilihan) VI itu meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syaiful Anwar, Malang.

Menurut Agus Hariyanto, sejatinya pengganti Akhsan Qosi dari dapil VI adalah Suki. Hanya, sebelum Ahsan meninggal dunia,  Suki terlebih dulu meninggal. Maka, sesuai peraturan yang berlaku maka, Suki diganti oleh Ahmad Nahrowi. "Nahrowi memperoleh suara terbanyak setelah Suki," katanya.

Sedangkan menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, pihaknya saat ini pihaknya masih menunggu SK gubernur.  Jika SK sudah turun, maka dengan segera pihaknya akan melakukan pergantian. "Tentunya melalui mekanisme, Banmus, Paripurna, baru dilantik," terang Oka yang juga menjabat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Probolinggo. (zr/why)


Share to