Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala Daerah Bakal Jadi Jaminan

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Monday, 21 Dec 2020 22:32 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala Daerah Bakal Jadi Jaminan

UPAYA: Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Diskominfo Kota Pasuruan, tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan. (foto: rutanbangil.info)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Pasuruan, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Akan tetapi, kuasa hukum para tersangka bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Inisial ketiga tersangka tersebut yakni FK, SW, dan MP. Dalam menghadapi kasusnya, para tersangka didampingi kuasa hukum Rachmad Sahlan Sugiarto.

Ditemui tadatodays.com, Senin (21/12/2020) malam, Rachmad, sapaan akrabnya, mengungkapkan rencana pengajuan penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya itu.

Rachmad menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya bakal mengajukan penanggunan penahanan. Di antaranya, karena salah satu tersangka seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak. "Sekarang kami masih susun kelengkapan dokumen untuk pengajuan penanggunan penahanan," ujar Rachmad.

Menurut Rachmad, di sisi lain, penangguhan penahanan itu diperbolehkan dengan syarat tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak alat bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan, syarat-syarat tersebut dinilai telah dipenuhi oleh ketiga kliennya.

Rachmad mencontohkan, MP misalnya. MP yang saat ini berdinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan, dinilai tidak mungkin akan melakukan perusakan alat bukti di kantor lamanya. Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan itu juga disertai dengan adanya para penjamin.

Ditanya siapa yang dapat dijadikan penjamin bagi ketiga tersangka, laki-laki asal Jombang itu menjelaskan bahwa pihak yang bisa menjadi penjamin adalah kepala daerah atau kepala dinas, tempat mereka bekerja.

"Pengajuan penangguhan penahanan akan kami ajukan kepada kepala daerah atau kepala dinas tempat mereka bekerja. Dalam waktu dekat ini segera," tandasnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, membenarkan jika surat penangguhan penahanan bisa diajukan jika ada persetujuan penjamin bagi ketiga tersangka.

"Iya, benar. Penangguhan penahanan bisa diajukan oleh kuasa hukum jika ada penjaminnya. Dan penjaminnya adalah kepala daerah atau kepala dinas terkait," ujar Wahyu.

Seperti diketahui, saat ini dua tersangka FK dan SW ditahan di ruang isolasi Lapas Klas II B Pasuruan. Sedangkan MP ditahan di Rutan Bangil. Ketiganya ditahan pada Selasa (15/12/2020) lalu. (ly/don)


Share to