Ajukan Perbaikan Tanggul dan Rumah Rusak Gili ke Pemprov

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 12 Jan 2023 16:55 WIB

Ajukan Perbaikan Tanggul dan Rumah Rusak Gili ke Pemprov

AMBROL: Kondisi tanggul penangkis ombak di Gili Ketapang yang ambrol setelah diterjang ombak.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tanggul penangkis ombak dan sejumlah rumah warga Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang rusak oleh terjangan ombak, belum diperbaiki. Lantaran tidak memiliki dana, Pemkab Probolinggo mengajukan perbaikan tanggul dan rumah rusak itu ke Pemprov Jawa Timur. 

Tepatnya ada sembilan rumah yang rusak setelah diterjang ombak pada 25 Desember 2022 lalu. Sebelum merusak rumah, ombak itu terlebih dahulu menerjang tanggul penangkis ombak. Sehingga, tanggul sepanjang 800 meter ambrol. 

Hingga berita ini ditulis, rumah rusak itu belum juga diperbaiki. Beberapa pemilik rumah berharap ada bantuan dari pemerintah. Sehingga, mereka bisa kembali menempati rumahnya.

Sementara, Camat Sumberasih Mudjito mengatakan ia sudah beberapa kali mengunjungi rumah yang rusak itu. Terakhir dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023. Ia bersama jajarannya, Polsek Sumberasih dan Komunitas Sparfishing Prolink memberikan santunan pada pemilik rumah. 

SANTUNAN: Mudjito saat memberikan santunan pada pemilik rumah yang rusak, di Gili Ketapang.

Menurutnya, yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah tanggul penangkis ombaknya. “Kalau bukan itu yang diperbaiki dulu, suatu saat kalau ada bencana lagi, semoga tidak ada, tidak rusak rumahnya,” ucapnya pada tadatodays.com, Kamis (12/1/2023). 

Saat ini ia masih mencari kesempatan untuk bisa mengajukan bantuan pada Pemprov Jatim. Sehingga, perbaikan tanggul bisa segara dilakukan. “Kalau rumah, saya belum tahu bagaimana prosedurnya. Kalau ke Pemkab Probolinggo sudah saya laporkan,” katanya. 

Sedangkan saat ini, pasir bekas tanggul yang roboh itu diberi penghalang berupa pasir yang terbungkus karung. Selain itu ada bambu yang ditanam di beberapa titik. 

Mudjito juga sudah menanam seribu lebih pohon cemara udang, di pulau berpenduduk 6 ribu jiwa itu. “Hal ini dilakukan jika sewaktu ada bencana bisa ditangkis,” ucapnya. 

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Probolinggo Hengki Saputra belum merespons konfirmasi dari jurnalis tadatodays.com. 

Sedangkan Humas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemprov Jatim Dedi mengatakan, perbaikan tanggul dan rumah rusak di GIli Ketapang itu termasuk kewenangan Kementerian pusat. “Kemungkinan itu kementerian,” katanya melalui pesan singkat. (alv/why)


Share to