Akhir Masa Jabatan, Bupati Jember masih Sempat Lantik Direktur PDAM

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 05 Feb 2021 21:00 WIB

Akhir Masa Jabatan, Bupati Jember masih Sempat Lantik Direktur PDAM

PERIODE KEDUA: Ady Setyawan, kembali dilantik sebagai Dirut PDAM Jember oleh Bupati Faida.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Di akhir masa jabatannya yang tinggal dua belas hari lagi, Bupati Jember, Faida, masih sempat melantik kembali Ady Setiawan sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember untuk periode 2021-2026.

Pelantikan itu dilaksanakan di Gedung air minum Hazora milik PDAM, di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Jumat (05/2/2021) sore.

Usai pelantikan, Faida, langsung meninggalkan lokasi dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait dasar pelantikan Dirut PDAM yang melalui sistem penunjukan langsung itu.

Diketahui, Ady Setiawan, telah menjabat sebagai Dirut PDAM sejak 1 febuari 2017 lalu. Sebagaimana SK yang berlaku, jabatan itu telah berakhir pada 1 februari 2021 lalu. Saat itu, Ady Setyawan menduduki jabatan tersebut melalui mekanisme open biding. Namun dalam jabatan untuk kali kedua itu, langkah Ady lebih mudah karena hanya melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Bupati Jember.

Menanggapi hal tersebut, Edy Budi Susilo, selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Jember menjelaskan, pelantikan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM di periode keduanya itu telah melalui tahapan yang ada.

Edy Budi memastikan, bahwa Dewas telah mengadakan rapat evaluasi dan menghasilkan dua opsi pengisian jabatan Dirut PDAM yang bisa dipilih oleh bupati. Dua opsi itu yakni, dengam melakukan open bidding  atau penunjukan langsung.

Menurut Edy, karena hingga akhir Januari 2021 opsi open bidding belum bisa dilakukan, maka opsi kedua dapat dilakukan yakni, penujukan langsung. Langkah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 61, yang menyebutkan bahwa Direksi dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan apabila memiliki keahlian dan/atau prestasi yang sangat baik melalui rekomendasi Dewan Pengawas.

Edy menyampaikan, bahwa rekomendasi penujukan langsung oleh Dewas itu beradasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, laporan akhir masa jabatan Dirut PDAM, rapat evaluasi Dewas pada 8 September 2020, dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang menyebutkan hasil kinerja PDAM di bawah kepemimpinan Ady Setiawan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, tambah Edy, pelantikan Ady Setiawan yang dilakukan melalui penujukan langsung oleh bupati dinilai telah sesuai peraturan.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi bupati untuk mangangkat pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di akhir masa jabatanya. Sebab, mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD berbeda dengan mekanisme pengangkatan jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Terpisah, Ady Setiawan menyebutkan, pengangkatan kembali dirinya sebagai Dirut PDAM Jember telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia percaya, bahwa rekomendasi Dewas kepada Bupati Jember untuk melakukan penujukan langsung kepada dirinya sudah tepat. "Menurut kacamata saya selaku profesional air minum, sudah sangat tepat dan sangat benar," katanya. (as/don)


Share to