Akhirnya, Polresta Banyuwangi Bekuk Dalang Kasus Peredaran Uang Palsu
Febri Wiantono
Tuesday, 30 Mar 2021 19:07 WIB
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi akhirnya mengungkap dalang dalam kasus peredaran uang palsu. Tersangkanya berinisial AL, dan dirilis pada Selasa (30/3/2021) di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan, AL bersama dua tersangka terakhir yang telah diamankan sebelumnya merupakan otak dalam kasus peredaran uang palsu di Banyuwangi.
Arman mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka AL, maka total tersangka kasus peredaran uang palsu yang dibekuk Polresta Banyuwangi sebanyak 13 orang. "AL ditangkap pada 5 Maret 2021 pukul 21.30 di Provinsi Banten," katanya.
Selain mengamankan AL, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 3 bendel uang dolar palsu pembuatan tahun 2006.
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan, dalam modus operandinya, AL menjual 3 bendel uang dolar palsu kepada tersangka B dengan keuntungan dari pembelian tersebut sekitar Rp 500 ribu. “Uang palsu tersebut dijual 1500 ribu rupiah," ujarnya.
Arman menambahkan, adapun asal uang dolar palsu tersebut dibeli dari tersangka IR alias AD, yang alamatnya sama dengan tersangka AL. Jika dinominalkan dalam rupiah, uang palsu itu senilai Rp 420 juta.
Sementara kepada sejumlah wartawan, tersangka AL mengaku telah menjalani bisnis peredaran uang palsu sejak lama. "Saya lakukan sekitar 4 tahun," kata AL. (peb/don)
Share to