AKJ Datangi DPRD Jember, Minta Koperasi KJHS Dibubarkan

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 16 Jun 2022 13:40 WIB

AKJ Datangi DPRD Jember, Minta Koperasi KJHS Dibubarkan

DITERIMA DPRD: Perwakilan massa aksi meminta kepada DPRD Jember untuk membubarkan Koperasi KJHS dalam waktu dua minggu kedepan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ratusan warga Jember yang mengatasnamakan Anti Kesultanan Jompo (AKJ) menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Jember, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 10.00. Dalam aksi ini massa AKJ meminta kepada DPRD Jember agar membubarkan Koperasi KJHS (Konsumen Jember Harmoni Sejahtera) dalam waktu dua minggu ke depan.

Presiden Militan Jember Jay Rahmadi mengatakan, beras yang diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember tidak layak karena tidak sesuai standar beras medium. "Beras ini banyak kutunya, dan sudah diuji, tidak layak disebut beras medium,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 7 Februari 2022 muncul Surat Edaran Bupati Jember nomor 500/140/35.09.1.21/2022 tentang Tunjangan Beras bagi ASN di lingkungan Pemkab Jember. Surat Edaran ini menghimbau ASN di lingkungan Pemkab Jember agar tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk tunai, langsung digunakan untuk pembelian beras petani lokal. Kebijakan ini dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendukung stabilitas harga pangan di Kabupaten Jember.

Tunjangan beras bagi ASN Pemkab Jember selama ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebanyak 10 kg x Jumlah Jiwa x Rp 7.242/kg setiap bulan. Karena HPP (Harga Pokok Penjualan) beras sekarang Rp 8.300/kg, maka dilakukan perhitungan agar ASN mendapatkan beras layak. Berdasar perhitungan itu, ditetapkan harga sebesar Rp 9.000/kg, sehingga setiap ASN mendapatkan beras sebanyak 8 kg/jiwa (bukan lagi 10 kg).

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, masuklah peran Koperasi KJHS. Keberadaan koperasi ini dikritik keras oleh dewan. Terutama karena sejumlah pengurusnya adalah pejabat berpengaruh. 

Kritik keras dewan dilontarkan karena melihat struktur Koperasi KJHS diketuai Arismaya Parahita (pensiunan Diskopum); Sekretaris Suko Winarno (Kadispendik); Bendahara Bambang Saputro (Kadisperindag); dan pengawas Ratno Cahyadi Sembodo (Inspektur), Boby Arie Shandy (Kadiskominfo), dan Farisa J Taslim (Kabid Aset BPKAD).

Sementara, Presiden Militan Jember Jay Rahmadi saat diterima DPRD menuding Koperasi KJHS ini adalah permainan Bupati Jember yang memberatkan ASN. "Saya melihat Koperasi KJHS ini hanya menguntungkan kelompok-kelompok Bupati Hendy. Kita bisa lihat siapa saja yang mengisi di struktur KJHS itu," katanya.

Selanjutnya, Jay Rahmadi menyatakan memberi tenggat waktu selama dua minggu. Jika Koperasi KJHS tidak dibubarkan dalam dua minggu ke depan, dirinya mengancam akan membawa massa yang lebih banyak lagi.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi menyatakan tetap akan menindaklanjuti perkara tersebut. Sebab menurutnya, DPRD sendiri juga sudah melakukan beberapa inspeksi terkait Koperasi KJHS tersebut.

"Ini sudah banter di DPRD. Nanti kami akan panggil yang bersangkutan. Kami juga menginginkan yang terbaik untuk masyarakat Jember,” kata Sunardi saat menerima perwakilan massa aksi. (bp/why)


Share to