Aktivitas Warung Dibatasi, Resepsi Pernikahan Bisa Dibubarkan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 04 Jul 2021 14:31 WIB

Aktivitas Warung Dibatasi, Resepsi Pernikahan Bisa Dibubarkan

DIBATASI: Warung-warung di kawasan tempat wisata Pantai Duta Paiton, banyak tutup sejak diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga berlaku di Kabupaten Probolinggo, sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat ini sejumlah aturan ditetapkan, seperti warung yang boleh dibuka dengan tidak boleh melayani makan di tempat.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan terhadap warung yang masih melayani makan di tempat. Namun sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu akan diberkan peringatan pertama.

Jika peringatan pertama tak diindahkan, maka akan dilakukan peringatan kedua. “Jika tetap melanggar, maka akan menutup warung tersebut,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Sanksi tersebut bukan hanya akan diberlakukan untuk warung saja. Melainkan semua hal yang melanggar aturan PPKM akan tetap dibubarkan. Termasuk acara resepsi pernikahan, dimana acara pernikahan tersebut boleh digelar dengan maksimal 30 orang undangan, dan tidak boleh menyediakan makanan di tempat.

Jika ketetapan itu dilanggar, maka satgas akan memberikan peringatan untuk tidak  diulangi lagi. Nah, jika sampai peringatan ketiga tetap dilanggar, maka pesta pernikahan akan dibubarkan.

Untuk itu, ia meminta kepada kepala desa setempat ataupun satgas kecamatan untuk tetap memantau semua kegiatan yang bersifat kerumunan. Sehingga jika melanggar dapat dilakukan peringatan dan pembubaran.

Menurutnya, langkah itu untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Probolinggo dan untuk menjaga kesehatan masyarakat. (zr/don)


Share to