Alokasi Pupuk Subsidi Tak Sesuai E-RDKK

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 25 Jan 2021 15:52 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi Tak Sesuai E-RDKK

PERTANIAN: Pupuk yang tersedia di gudang pupuk penyangga, di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo tidak sesuai dengan sistem elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK. Di antaranya, pupuk ZA yang dibutuhkan dalam e-RDKK sebanyak 36.219 ton, namun alokasinya hanya sebanyak 18.023 ton. Lalu, e-RDKK untuk SP-36 sebanyak 12.749 ton, namun alokasinya 8.458 ton.

Selanjutnya, e-RDKK pupuk NPK sebanyak 59.033 ton dan alokasinya hanya 22.065 ton. Kemudian, pupuk organik kranul yang e-RDKK-nya sebanyak 29.328 ton namun alokasinya hanya 7.016 ton. Dan, pupuk organik cair kebutuhan dalam e-RDKKnya sebanyak 29.328 liter, sedangkan alokasinya hanya sebanyak 13.414 liter.

Ketidaksesuaian alokasi dengan e-RDKK itu dibenarkan oleh Bambang Suprayitno, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo. Pada Jumat (24/1/2021) lalu ia mengatakan, bahwa pada tahun 2021 ini hanya pupuk jenis urea yang alokasinya sesuai dengan e-RDKK.

Sedangkan, menurutnya, jenis lainnya jika dipersentasekan tidak 100 persen. Seperti, ZA hanya 49,76 persen , SP-36 66,34 persen, NPK 37,37 persen, Organik Granul 23,92 persen dan organik cair 45,73 persen.

Menurut Bambang, alokasi tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diteruskan ke provinsi, lalu dari provinsi ke kabupaten. “Kalau selera masyarakat kurang, maka masyarakat bisa beli pupuk non subsidi," terangnya, saat dikonfirmasi via panggilan seluler.

Karena tidak sesuai dengan e-RDKK itulah, maka pihaknya akan melakukan pemerataan. Dimana, nantinya jumlah pupuk yang ada akan dibagi ke area yang tercantum dalam e-RDKK. Namun pemerataan pembagian itu tidak berlaku pada tanaman padi, jagung dan kedelai, sebab ketiga tanaman itu akan mendapat pupuk sesuai e-RDKK. "Khusus padi, jagung dan kedelai, acuannya menggunakan dosis yang sudah tercantum dalam e-RDKK,” jelasnya.

Tapi dalam prosesnya, ketika stok pupuk tersebut sudah terserap sebanyak 75 persen maka pihaknya melakukan permintaan pupuk tambahan kepada pemerintah pusat. Dimana, nantinya pemerintah pusat akan merealokasi langsung dari tingkat nasional atau realokasi antar Kabupaten, yang akan ditentukan oleh pemerintah provinsi.

Sekadar informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020 ter tanggal 30 Desember 2020. Untuk pupuk jenis urea seharga Rp 2.250 perkilogramnya, dan Rp 112,5 ribu untuk perkarungnya.

Kemudian, untuk ZA seharga Rp 1,7 ribu perkilogramnya dan Rp 85 ribu perkarung. Lalu, SP-36 seharga Rp 2,4 ribu perkilogramnya dan Rp 120 ribu perkarung. Berikutnya, NPK Phonska seharga Rp 2,3 ribu perkilogram dan Rp 115 ribu perkarung. Serta, Petroganik Rp 8 rupiah perkilogram dan Rp 32 ribu perkarungnya. (zr/don)


Share to