Alokasi Tiga Jenis Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi Berkurang

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 17 Feb 2022 14:00 WIB

Alokasi Tiga Jenis Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi Berkurang

PERTANIAN: Pemkab Banyuwangi masih tetap mendapat jatah pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat. Namun, tiga dari enam jenis pupuk bersubsidi alokasinya tidak sebanyak jatah pada 2021.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi pada 2022, telah menerima alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat. Dari enam jenis pupuk bersubsidi, tiga di antaranya mengalami pengurangan.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Banyuwangi, tercatat alokasi pupuk jenis Urea sebanyak 52.096 ton. Jumlah itu berkurang 6.580,63 ton, dibanding alokasi 2021 sejumlah 58.676,63 ton.

Lalu, untuk jenis NPK sebanyak 29.137 ton, atau berkurang 2.238,95 ton dibanding tahun sebelumnya yakni 31.375,95 ton. Sedangkan untuk pupuk cair jenis POC berkurang 4.256 liter dari 12.882 liter di 2021, menjadi 8.626 liter di 2022.

Staf Bidang Produksi dan Perlindungan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Nuryo Sekartono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab berkurangnya alokasi tersebut. "Itu sudah rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi biasanya berkaca di tahun 2021, dalam setahun bisa realokasi hingga 3 kali," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Dengan adanya pengurangan alokasi untuk tiga jenis pupuk di atas, Nuryo memprediksi penggunaan pupuk tersebut tidak akan cukup hingga akhir 2022. Terutama untuk pupuk Urea.

Karena itu, Dispertan akan menekankan penggunaan pupuk organik Granul ke para petani di Banyuwangi. "Kita manfaatkan untuk mengganti kekurangan Urea, untuk menekan jumlah pupuk kimianya," tuturnya.

Jika alokasi tiga jenis pupuk di atas berkurang, berbeda dengan tiga jenis pupuk lainnya yang tetap mendapat penambahan jatah.

Untuk pupuk ZA bertambah 2.563 ton menjadi 23.490 ton. Berikutnya, pupuk SP-36 bertambah 11.261 ton menjadi 19.517 ton, dan pupuk POG bertambah 9.637 ton menjadi 17.513 ton.

Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, Dispertan mendistribusikan ke semua kelompok tani yang terdata dalam e-RDKK atau elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. "Sudah kami sosialisasikan," ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi masih sama seperti tahun sebelumnya. Seperti pupuk subsidi Urea seharga Rp 2.250 per kilogram, SP-36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, Organik Granul Rp 800 per kilogram, serta Organik Cair Rp 20.000 ribu per liter. (rl/don)


Share to