Amanat Raperda Petibumtram Linmas: Dilarang Berdagang di Trotoar

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 27 Sep 2022 14:52 WIB

Amanat Raperda Petibumtram Linmas: Dilarang Berdagang di Trotoar

PKL: Jajaran PKL di sepanjang Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember. Terancam penertiban berdasar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Petibumtram Linmas).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Petibumtram Linmas) Kabupaten Jember yang kini masih dibahas, juga mengatur soal trotoar. Para pedagang dilarang berjualan di sepanjang trotoar. Jika ngeyel berjualan di trotoar, bakal ditertibkan oleh Satpol PP setempat.

Larangan itu terdapat dalam Bab III paragraf 6 tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu pada pasal 24 ayat 1. Pasal itu berbunyi: Setiap orang dilarang berdagang di jalan/trotoar, berusaha dibagian halte, jembatan penyeberangan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, kecuali tempat-tempat tertentu yang ditetapkan pejabat yang berwenang.

Lalu pada Bab IX ketentuan sanksi pelanggar larangan berdagang di trotoar dikategorikan sebagai pelanggar ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat yang dapat diganjar sanksi administratif dari teguran tertulis, pencabutan izin, sampai denda (baca infografis). 

Raperda usulan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini telah menuai banyak kritik pada saat dilakukan uji publik, Senin (26/9/2022). Soal larangan pedagang berjualan disepanjang trotoar sempat disuarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Jember.

Melalui juru bicara Rusdi, PWI Jember ragu pada sisi implementasi raperda tersebut. Terutama jika kelak raperda itu sudah didok menjadi perda dan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut PWI, penertiban pedagang kaki lima (PKL) bukan perkara yang mudah dilakukan terutama PKL yang telah lama berjualan seperti di sepanjang jalan Kalimantan dan Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari. Upaya melarang, PKL berjualan di trotoar itu, katanya, perlu dikaji. Terlebih sebelumnya Jember juga telah memiliki Perda tentang PKL, namun tidak berjalan efektif untuk mengendalikan menjamurnya PKL di sepanjang trotoar wilayah dalam kota Jember.

Menanggapi kritik draf raperda soal PKL, Ketua Bapemperda Jember Mufid yang juga legislator PKB mengaku akan mengakomodir semua masukan dari para pihak. Pihaknya juga meminta, pihak yang berkepentingan, untuk bisa memberikan masukan tertulis dan dikirim kepadanya atau sekertaris dewan.

Selanjutnya, masukan-masukan itu akan dijadikan bahan pertimbangan pembentukan Raperda Petibumtram Linmas tersebut. "Raperda ini supaya menyelesaikan masalah, jangan sampai malah menimbulkan masalah. Kami menerima semua masukan yang ada," katanya.

Lebih jauh, Mufid mengatakan, perjalanan Raperda tersebut masih panjang. Masih ada penggodokan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember yang terdiri dari 12 anggota perwakilan fraksi, sebelum diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda.

Lalu, draf Raperda juga akan masuk ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk diharmonisasi dan divalidasi. "Perjalanannya masih panjang ini. Masih pansus dan harmonisasi di provinsi," kata Mufid. (as/why)


Share to