Amankan 12 Saksi Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid, Bisa jadi Tersangka

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 22 Jan 2021 19:12 WIB

Amankan 12 Saksi Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid, Bisa jadi Tersangka

RILIS: Polres Probolinggo merilis 12 orang saksi dalam kasus jemput paksa jenazah covid-19, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo menetapkan 12 orang dalam kasus penjemputan paksa jenazah covid-19 dan  pengrusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 12 orang saksi itu ditunjukkan ke sejumlah awak media dalam rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021) sore.

12 saksi tersebut terdiri dari anak, cucu, keponakan, keluarga, dan tetangga almarhumah Rodiyah, 47, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang dinyatakan positif Corona. Begitu juga dengan sopir pikap yang mengangkut jenazah almarhum saat aksi jemput paksa dari RSUD Waluyo Jati.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan bahwa kedua belas orang itu statusnya masih saksi.

Ferdy menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan status masing-masing dengan mencocokan alat-alat bukti yang ada. "Bakal diketahui siapa yang menjadi dalang dibalik kejadian itu, dan akan kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Probolinggo di antaranya, dua besi tralis warna hitam, dan satu plakat parkir khusus ambulans. Lalu, pecahan pintu kaca, plakat bertuliskan laboratorium phatologi, sobekan kertas penunjuk ruangan di dalam rumah sakit, dan dua gembok. Semuanya merupakan barang yang dirusak oleh para saksi.

Jika nantinya status mereka naik sebagai tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang Dilakukan Secara blBersama-sama, dengan ancaman 5 tahun penjara. Serta, pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. (zr/don)


Share to