Ancaman Resesi 2023, Purnamasidi: Perlu Kolaborasi Pendidikan dan Pariwisata

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 07 Nov 2022 06:17 WIB

Ancaman Resesi 2023, Purnamasidi: Perlu Kolaborasi Pendidikan dan Pariwisata

SARAN KOLABORASI: Anggota Komisi X DPR RI M. Nur Purnamasidi saat menghadiri reuni akbar FISIP Universitas Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tahun 2023 diprediksi akan ada ancaman resesi ekonomi global. Untuk itu, anggota Komisi X DPR RI M. Nur Purnamasidi berpendapat bahwa ada dua hal yang bisa dikolaborasikan oleh segmen pendidikan dan pariwisata.

Purnamasidi mengatakan bahwa dua kolaborasi tersebut adalah pendidikan vokasi dan ekonomi kreatif. “Jika kita sepakat dengan data yang ada, bahwa di tahun 2023 akan ada resesi, kita harus menggeser arah pendidikan kita, harus dititikberatkan ke arah vokasi. Itu agar bagaimana orang-orang ini siap pakai,” katanya kepada sejumlah wartawan di sela acara reuni FISIP Unej, Sabtu (5/11/2022).

Terkait ekonomi kreatif, lanjutnya, tidak perlu lagi membicarakan bagaimana ekonomi akan terserap keluar. Namun, apa yang harus diperhatikan ialah ekonomi kreatif di tingkat lokal seperti di desa wisata perlu untuk ditingkatkan. “Tentu harus kolaborasi, pendidikan vokasinya jalan dan ekonomi kreatifnya pula,” tambahnya

Dalam konteks perbankan, Purnamasidi mengungkapkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus didorong ke pedagang kecil. “Jangan sampai KUR hanya untuk pedagang besar. Selama ini kan begitu,” imbuhnya.

Mengenai desa wisata, Purnamasidi menerangkan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dikembangkan. Potensi ekonomi kreatif di desa belum dimunculkan selama ini. Keberpihakan tersebut harus didorong.

“Jangan seperti sekarang, desa wisata isinya kopi saset, makanan dari luar desa itu. Kalau tidak ada keberpihakan dan dibiarkan sebagaimana hukum pasar, saya sangat yakin rakyat akan terimbas resesi. Orang yang punya uang pun akan menyimpannya dan pasti inflasi,” jelasnya.

Apa yang sudah dilakukan pihaknya, lanjutnya, ialah sedang melakukan amandemen Undang-Undang Pariwisata. Karena di UU Pariwisata belum terdapat dua hal terkait pengelolaan desa dan tempat wisata. Sebab, pengelolaan tersebut menjadi titik poin yang paling kuat untuk bagaimana kemudian efek domino dari ekonomi kreatif bisa berjalan.

“Karena selama ini dibiarkan, tidak ada misalnya pembatasan produk dari mana. Bagaimana kemudian tidak ada pengelolaan antara desa satu dan lainnya tidak ada kolaborasi. Selama ini jalan sendiri,  desa-desa yang memiliki jualan yang sama bisa saling membunuh,” terangnya.

Oleh karenanya, pihaknya ingin membangun sistem kolaborasi antar desa wisata dan kabupaten agar tidak jalan sendiri. “Kita target 6 bulan sudah selesai,” katanya. (iaf/why)


Share to