Angkut Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Banyuanyar Dibekuk Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 16 Mar 2021 22:09 WIB

Angkut Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Banyuanyar Dibekuk Polisi

BARANG BUKTI: Selain mengamankan dua pelaku pencurian kayu yakni Lailul Fadli dan Suryadi, polisi juga mengamankan kayu sonokeling sebagai barang bukti.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dibekuk anggota Polsek Maron. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu hutan jenis sonokeling milik Perhutani.

Keduanya adalah Lailul Fadli, 22, warga Desa Klenang Kidul, dan Suryadi, 32, warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Mereka dibekuk Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan umum masuk Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar.

Saat diringkus, keduanya kedapatan sedang mengangkut kayu hasil curiannya menggunakan mobil Suzuki Carry warna merah nopol N 2107 WS. Karena tertangkap tangan, keduanya tak bisa lagi mengelak.

Kapolsek Maron Iptu Samiran mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal saat pihaknya mendapat laporan dari polisi hutan terkait pencurian kayu. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Di tengah penyelidikan itu, pihaknya mendapati sebuah mobil pelaku yang diduga membawa sebuah kayu. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta kayu yang diduga hasil mencuri itu.

“Ada 12 kayu hutan jenis sonokeling,” kata Samiran pada tadatodays.com. Samiran menerangkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut mencuri kayu di hutan masuk Desa Kaliacar, Kecamatan Gading.

Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan masuk wilayah hukum Polsek Maron, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Probolinggo. Baik tersangka maupun barang bukti. Akibat pencurian tersebut, Perhutani mengalami kerugian Rp 11,897 juta.

Samiran menambahkan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zr/sp)


Share to