Ansor Kota Pasuruan Desak Perda Pesantren Segera Dibentuk

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 18 May 2026 15:26 WIB

Ansor Kota Pasuruan Desak Perda Pesantren Segera Dibentuk

DESAK PERDA PESANTREN: Audiensi Ansor di Kantor DPRD Kota Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - PC GP Ansor Kota Pasuruan mendorong DPRD Kota Pasuruan segera menuntaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Dorongan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (18/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ansor menilai keberadaan perda penting sebagai bentuk perlindungan sekaligus penguatan terhadap eksistensi pesantren di tengah berbagai tantangan sosial dan arus informasi di ruang publik.

Ketua PC GP Ansor Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar Wahyudi, mengatakan belakangan muncul framing negatif terhadap pesantren yang dinilai berulang dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.

“Pesantren selama ini punya kontribusi besar dalam membentuk moral, pendidikan, dan karakter bangsa. Karena itu kami merasa perlu ada penguatan regulasi agar pesantren mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Bahrudien.

Menurutnya, Perda Pesantren bukan hanya soal dukungan anggaran atau formalitas kebijakan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang telah lama tumbuh di masyarakat.

Ia juga menilai regulasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat pemberdayaan pesantren, baik dari sisi pendidikan, sosial, hingga pengembangan sumber daya manusia santri.

“Kami berharap perda ini segera disahkan agar ada kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam mendukung pesantren di Kota Pasuruan,” katanya.

Sejumlah kader Ansor menyampaikan pandangan terkait kondisi pesantren saat ini, termasuk tantangan stigma negatif yang muncul di tengah masyarakat.

Selain membahas dorongan pengesahan perda, forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara GP Ansor dan unsur DPRD Kota Pasuruan terkait penguatan sinergi antara organisasi kepemudaan, pesantren, dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Ansor turut menyerahkan dokumen aspirasi kepada perwakilan DPRD Kota Pasuruan sebagai bagian dari usulan percepatan pembahasan Perda Pesantren.

“Kami ingin ada langkah konkret agar pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga bagian penting dalam menjaga nilai kebangsaan dan ketahanan sosial masyarakat,” tutur Bahrudien.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan menyambut baik usulan tersebut. Sejauh ini tindak lanjut UU Pesantren untuk dijadikan peraturan daerah memang belum pernah dibahas, baik oleh eksekutif maupun legislatif.

"Jika memang hal ini menjadi aspirasi lembaga pesantren, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya. Apalagi mengingat banyaknya lembaga pesantren di Kota Pasuruan," kata Ismail. (pik/why)


Share to