APBD 2020 Terlambat, Faida Disanksi Gubernur Tak Terima Hak 6 Bulan
Andi Saputra
Monday, 07 Sep 2020 22:26 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi pada Bupati Jember Faida. Yakni dicabut hak keuangan selama 6 bulan. Sanksi itu, dijatuhkan karena keterlambatan Faida dalam proses APBD 2020.
Hal itu terungkap dalam rilis DPRD Jember yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Selasa (8/9/2020). Sanksi itu tertuang dalam surat nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 yang ditandatangani gubernur tanggal 2 September 2020.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi dikeluarkan setelah Bupati Jember tidak melaksanakan rekomendasi Mendagri, pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 September 2020. Termasuk hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Pemprov Jawa Timur.
“Poin sanksi administrasi itu berupa tidak diberikannya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak hak keuangan lainya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama 6 bulan,” terang politisi yang akrab disapa Itqon saat membaca surat gubernur yang ditembuskan kepadanya.
Salinan surat tersebut, ujar Itqon, juga disampaikan pada Mendagri, BPK, Inspektorat Jatim, BPKAD Jatim, dan BPKAD Jember.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim menyatakan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi Jember. "Kami berharap Mendagri tegas perihal ini. Karena ini sinyal bahaya untuk Kabupaten Jember ke depan,” pungkasnya. (as/sp)
Share to