Apdesi Usul Pelunasan PBB di Syarat Cakades Petahana Dihapus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 09 Sep 2021 19:30 WIB

Apdesi Usul Pelunasan PBB di Syarat Cakades Petahana Dihapus

DESA: Pilkades tahap dua di Kabupaten Probolinggo rencananya digelar pada Februari 2022 mendatang. Sebelum digelar, Apdesi mengusulkan agar syarat pelunaan PBB bagi cakades Petahana dihapus.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo mempersoalkan syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruh warga di setiap desa, bagi kades definitif yang kembali mencalonkan diri atau Petahana. Menurut Apdesi, syarat tersebut sungguh memberatkan Petahana.

Ketua Apdesi Hasanudin mengatakan persyaratan tersebut sungguh memberatkan. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum atau tidak membayar PBB. Sehingga jika itu menjadi syarat khusus bagi Petahana, maka mau tidak mau calon Petahana harus melunasi semua tunggakan PBB warganya.

Ia mencontohkan salah satu desa di Kecamatan Maron, pada pilkades bulan Mei 2021 lalu. Kades di desa tersebut harus membayar utang PBB rakyatnya sampai ratusan juta rupiah menggunakan uang pribadinya, demi melenggang di pilkades. Namun setelah pemilihan ia kalah, hingga gagal menjadi kepala desa kembali. "Makanya kami harap perbup ini harus direvisi," ujarnya, saat hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/9) lalu.

Selain mempertanyakan syarat pelunasan PBB, Hasan juga meminta kepastian mengenai kabar tentang syarat 70 persen warga di desa yang akan pilkades sudah harus divaksin. "Jangan sampai kemudian dimasukkan dalam perbup," katanya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Pemkab Probolinggo Heri Sulistyanto memaparkan kalau pihaknya bakal melakukan kajian ulang terhadap syarat untuk mencalonkan kepala desa, termasuk syarat lunasnya PBB.

Sedangkan mengenai vaksinasi, ia mengaku memang sebelumnya mempunyai wacana untuk menjadikan syarat vaksinasi 70 persen. Namun ia memastikan bahwa hal itu tidak akan menjadi syarat pilkades. "Namun pelaksanaannya kami atur dengan prokes ketat," kata Heri.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, berharap rencana revisi perbup seperti yang diusulkan Apdesi harus segera dilakukan. Sehingga dapat segera memulai tahapan-tahapan pilkades mendatang. "Lebih cepat lebih baik," ujar Oka. (zr/don)


Share to