APK Dipaku di Pohon, Bawaslu Minta Partai Politik Menertibkan

Amelia Subandi
Wednesday, 24 Jan 2024 18:21 WIB

PENERTIBAN: Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan Alat peraga kampanye (APK) paslon capres-cawapres dan caleg yang melanggar, termasuk APK yang dipaku di pohon.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden-calon wakil presiden hingga calon legislatif masih marak ditemukan dipaku di pohon di Kota Probolinggo. Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta partai politik lebih dulu menertibkan APK-nya.
Berdasar pantauan tadatodays.com pada Rabu (24/1/2024), sejumlah APK paslon capres-cawapres dan caleg berbagai partai politik, ditemukan dipaku di pohon sejumlah ruas jalan. Salah satu yang marak terlihat di sepanjang ruas Jalan Pahlawan.
Menanggapi pepohonan dipaku APK, Kepala Bidang Konservasi Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolingo Suciati Ningsih mengatakan bahwa pohon-pohon, khususnya yang berada di sekitar jalan kota, masuk kawasan lindung.
.png)
Menurutnya, apabila ada APK sampai dipaku di pohon, juga sangat merugikan lingkungan. Kota Probolinggo telah memiliki perda yang mengatur jelas larangan memaku pohon.

“Pada pasal 10 perda nomor 19 tahun 2002 tentang penetapan kawasan lindung, disebutkan bahwa kawasan ruang terbuka hijau setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan yang meliputi, pada ayat 3 disebutkan larangan menempatkan benda-benda yang tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Suciati.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman mengatakan, maraknya APK yang dipaku di pohon, bisa membuat masyarakat jadi antipati.
“Jangan sampai karena bersikap tidak simpatik (karena memaku APK di pohon, red), akhirnya masyarakat jadi antipati terhadap paslon tersebut. Kami sudah berulang kali memperingatkan kepada LO (Liaison Officer, red) dan juga berulang kali menertibkan,” kata Putut.
Putut menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengumpulkan para LO. Namun sebelumnya, ia meminta partai politik menertibkan APKnya agar tidak menganggu ketertiban. “Sebelum kita (Bawaslu, red) mengeluarkan statement ke publik jumlah pelanggarannya, mohon untuk para partai politik segera menertibkan kembali APK-nya,” tambah Putut.
Seperti diketahui, mengenai pemasangan APK di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal 70 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohon. (mel/why)





Share to
 (lp).jpg)



