ASN Dilarang Cuti saat Libur Maulid, Pemkab Probolinggo Segera Terbitkan SE

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 14 Oct 2021 21:09 WIB

ASN Dilarang Cuti saat Libur Maulid, Pemkab Probolinggo Segera Terbitkan SE

CUTI: Menpan RB telah menerbitkan SE terkait larangan cuti saat libur peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW. Untuk itu, Pemkab Probolinggo segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan SE.

PROBOLINGGO, TADTODAYS.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan ASN untuk cuti, mulai tanggal 18-22 Oktober 2021. Itu dilakukan setelah pemerintah menggeser libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober.

Larangan itu tertuang pada SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun ada pengecualian dalam SE tersebut, di antaranya ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja

Lalu, ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Namun tetap harus memperhatikan risiko zonasi covid-19.

Dalam SE itu, ASN dilarang mengajukan cuti  sesudah atau sebelum hari libur nasional pada minggu yang sama di hari libur nasional. Namun jika izin cuti melahirkan, sakit, dan keperluan sangat penting tetap diperbolehkan.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Anna Maria mengatakan  pihaknya baru mendapat informasi perubahan libur Maulid dan larangan cuti tersebut pada Kamis (14/10/2021) pagi tadi. Hanya saja pihaknya masih belum memproses SE dari Pemkab Probolinggo. "Kita upayakan segeranya," katanya, melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia melanjutkan, perihal sanksi bagi ASN yang melanggar nantinya akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018. (zr/don)


Share to