Awas, Jangan Tertipu Pesan Tilang Elektronik lewat WA!

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 20 Jul 2023 05:54 WIB

Awas, Jangan Tertipu Pesan Tilang Elektronik lewat WA!

PENIPUAN: Pesan tilang elektronik via pesan WhatsApp. Satlantas Polres Probolinggo Kota memastikan surat tilang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satlantas Polres Probolinggo Kota menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu terhadap surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA). Pasalnya, pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas dikirim melalui PT Pos Indonesia di wilayah cabang masing-masing.

Selasa (18/7/2023), tadatodays.com bertemu Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri Putra Simbolon. Ia mengatakan bahwa elektronik tilang dengan sistem statis dan mobile telah berlaku. Sistem ini menggunakan kamera elektronik yang dapat melihat kelengkapan dan kecepatan laju kendaraan.

Terdapat sembilan titik yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kemudian, pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sesuai dengan identitas saat terekam kamera.

Tak hanya sistem statis, petugas juga menggunakan cara penilangan secara mobile. Petugas menggunakan mobil secara acak berkeliling. Pelanggar akan ditilang langsung ditempat.

AKP Pandri mengungkapkan bahwa bukti tilang secara statis tidak disebarkan melalui pesan WA, melainkan petugas PT Pos Indonesia yang akan mengirimkan kerumah pelanggar. "Menghimbau bahwa bukti hilang tidak disebarkan melalui WhatsApp. Tetapi tilang lewat pos Indonesia yang dikirimkan ke para pelanggar," katanya.

AKP Pandri kemudian mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika mendapatkan pesan tilang. Ia menyarankan untuk mengantisipasi tindakan penipuan tersebut supaya tidak membuka pesan file yang dikirimkan oknum. "Bila mana ada yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp, bisa melaporkan kepada Polres Probolinggo Kota atau call center 112," sebutnya. (agg/why)


Share to