Bak Binatang, Bapak Asal Kuripan Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Hilal Lahan Amrullah
Thursday, 27 Dec 2018 16:56 WIB

BEJAT: Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan SM, pelaku pemerkosaan pada anak kandungnya sendiri.
PAJARAKAN - Perilaku SM, 54, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ini tak ubahnya seekor binatang. Pria yang kini tinggal di Kecamatan Kuripan ini tega memerkosa II, anak kandungnya sendiri. Aksi bejat pelakuy dilakukan kala mereka berada di rumah. Akibatnya, korban kini berbadan dua.
“Korban hamil dua bulan,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto. Dari pengakuan korban, ia diperkosa oleh bapak kandungnya sebanyak tiga kali. Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku seringkali mengancaman akan mepukuli apabila tidak melayaninya.
Aksi pertama dilakukan Agustus 2018 pada pukul 14.00. Terakhir terjadi pada Rabu (21/11) pukul 08.00 di tempat yang sama. “Ada unsur pengancaman, jika tidak mau dipukuli,” terang kapolres.
Pihak keluarga akhirnya mengetahui belang si bapak bejat, setelah korban bercerita pada pamannya. Sang paman yang geram mendengar penuturan keponakannya itu, melaporkan hal itu pada ibu kandung korban. Untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat, SP, ibu korban langsung memeriksakan korban ke bidan.

“Hasilnya, sementara positif hamil dua bulan. Aksi perkosaan itu dilakukan di kamar berhubungan layaknya suami istri,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniayanto.
Saat diperiksa di Polsek Kuripan, korban yang sebelumnya telah menikah dua kali itu, membenarkan bahwa dirinya diperkosa oleh bapak kandungnya. Aksi dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah. Selanjutnya, SP dan paman korban melaporkan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar KTP atas nama pelaku, dan satu buah tes kehamilan (positif). “Paman nya melapor karena ada kecurigaan," terangnya.
Sementara tersangka berdalih khilaf hingga melakukan sebanyak tiga kali di kamarnya. Karenanya tersangka terancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hla/sp)

Share to
 (lp).jpg)