Balap Liar, 42 Motor di Probolinggo Terjaring Razia

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 28 Jan 2021 11:38 WIB

Balap Liar, 42 Motor di Probolinggo Terjaring Razia

SPEK: Para pemuda yang terjaring razia mengganti spek motornya yang tidak standar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 42 kendaraan bermotor terjaring razia balap liar di Jl Abdurahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, dalam sepekan lalu. Hasil razia itu selanjutnya dirilis pada Kamis (28/1/2021) pagi, di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Saat rilis, para pemilik kendaraan yang didominasi para pemuda itu juga mengucapkan ikrar untuk tertin berlalu-lintas dan anti balap liar. Meski motornya diamankan, namun pemilik tak ditilang dan hanya diminta untuk mengembalikan standar spesifikasi motor serta membawa surat-surat kendaraan.

Dari pantauan tadatodays.com, pemilik motor ada yang membawa knalpot standar, kemudian mengganti knalpot yang terpasang pada motornya. Proses tersebut juga disaksikan oleh orangtua mereka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kegiatan Ikrar tertib berlalu lintas san anti balap liar ini dilaksanakan demi terciptanya Kota Probolinggo yang aman, terjaga, humanis dan mantap. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak muda, untuk menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan orang lain.

Jauhari menambahkan, momen tersebut merupakan komitmen polres dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. "Dan menindaklanjuti komplain atau masukan dari warga," kata Jauhari.

Salah satu perwakilan deklarator ikrar, Rahmad, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang meresahkan warga dengan balap liar dan suara keras dari knalpot brong. "Siap menjaga ketertiban," katanya. (ang/don)


Share to