Baliho Bapaslon Bertebaran sebelum Kampanye, Bawaslu Sebut Bagian Sosialisasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 04 Sep 2020 13:55 WIB

Baliho Bapaslon Bertebaran sebelum Kampanye, Bawaslu Sebut Bagian Sosialisasi

RAMAI BALIHO: Sejumlah baliho dari calon peserta Pilkada Kota Pasuruan bertebaran di jalanan kota. Sejauh ini Bawaslu menilai baliho itu tidak melanggar karena belum masuk masa kampanye.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Jalanan Kota Pasuruan kini marak terpasang baliho bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada. Baik Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asy’ari maupun Adi Wibowo.

Awanul Mukhris, Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, baliho yang bertebaran itu masih kategori sosialisasi. “Baliho dikatakan sebagai APK, setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” terangnya.

Dari pantauan tadatodays.com baliho dengan ukuran besar itu, tersebar di sejumlah jalan protokol. Di antaranya baliho Teno-Hasjim Asy’ari (Tegas) di persimpangan Jl. Pahlawan. Kemudian baliho Adi Wibowo di persimpangan Jl. Untung Suropati.

Mukhris -sapaan akrabnya – mengatakan, setelah penetapan calon atau tahapan kampanye yang dimulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, Bawaslu baru bisa melakukan pengawasan.

Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Meskipun, aturan tersebut kini masih dalam proses revisi.

“Kalau ternyata APK itu kemudian melanggar, maka Bawaslu bisa mengeksekusi atau menyarankan tim pasangan calon untuk mencopot,” kataya. Selama belum masuk masa kampanye, maka penertiban baliho menjadi kewenangan Satpol PP. Itu pun jika dianggap melanggar peraturan daerah (perda).

Terpisah, Kasatpol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, izin pemasangan baliho di jalan merupakan ranah Dinas Perizinan. “Kalau ada pelanggaran, kami yang menindak,” jelasnya. (ang/sp)


Share to