Bank Indonesia Jember Siapkan Rp 3 Triliun Uang Kartal

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 23 Apr 2021 18:08 WIB

Bank Indonesia Jember  Siapkan Rp 3 Triliun Uang Kartal

RUPIAH: Bank Indonesia Jember menyiapkan uang kartal untuk wilayah Jember, Bondowoso, Situbondo dan Lumajang sebesar Rp 3,09 triliun untuk kebutuhan lebaran.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang kartal selama ramadan hingga Idul Fuiri 1442, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jember  menyiapkan uang kartal sebesar Rp 3,09 triliun.

Jumlah persediaan uang kartal itu untuk memenuhi kebutuhan di 5 kabupaten yang masuk wilayah kerja BI Jember. Di antaranya, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, dan Situbondo.

Kepala KPw Bank Indonesia Jember Hestu wibowo, saat dikonfirmasi mengatakan, dari total uang kartal yang telah disediakan tersebut kebutuhan untuk Kabupaten Jember  mencapai 76,47 persen dari total Rp 3,09 triliun.  Sementara,  23,53 persen dari total ketersedian akan dibagi untuk 4 kabupaten lainya.

Hestu menyebutkan, penyediaan uang kartal pada tahun ini mengalami peningkatan 54,65 persen dibandingkan tahun lalu. Dimana, realisasi pada tahun 2020 hanya sebesar Rp1,959 triliun.

Meski tidak membuka outlet-outlet penukaran uang lebaran sebagaimana tahun 2019 karena masih pandemi Covid-19, namun pihaknya memastikan masyarakat akan tetap mendapatkan layanan penukaran uang

Untuk itu, KPw BI Jember berkoordinasi dengan perbankan dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.  "Sehingga masyarakat akan terjamin ketersediaan uang," katanya.

Hestu menambahkan, untuk saat ini masyarakat juga bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

Tidak seperti tahun lalu, dimana satu NIK hanya mendapat 1 lembar pecahan 75 ribu. Untuk tahun ini pecahan tersebut diedarkan lebih banyak.  "Satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," ujarnya.

Untuk diketahui, uang pecahan 75 ribu yang dikeluarkan untuk memperingati 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. (as/don)


Share to