Bantuan Keuangan Parpol di Kota Pasuruan Naik dari Rp 4.860 Jadi Rp 10.000 per Suara

Amal Taufik
Wednesday, 22 Oct 2025 16:41 WIB

Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Imam Subekti
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bantuan keuangan parpol di Kota Pasuruan tahun ini naik dari Rp 4.860 per suara menjadi Rp10.000 per suara. Plt Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan Imam Subekti menyebut kenaikan ini sudah berdasar kajian dan mengacu pada ketentuan regulasi.
Alokasi bantuan keuangan partai politik tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. Sementara kenaikan besaran bantuan di Kota Pasuruan ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. "Besaran kenaikan bantuan tersebut juga sudah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Imam, Rabu (22/10/2025).
Imam menyebut, tiap parpol menerima bantuan sejumlah suara yang didapatkan pada Pemilu 2024. Sumbernya dari APBD. Bantuan tersebut wajib digunakan 60 persen untuk pendidikan politik. Sisanya digunakan untuk operasional kesekretariatan masing-masing parpol.
Di Kota Pasuruan ada 9 parpol yang menerima bantuan keuangan. Mereka adalah parpol yang mendapat kursi di parlemen yakni Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, Gerindra, PPP, PAN, NasDem berdasar hasil Pemilu 2024. Total yang dialokasikan pemkot sebesar Rp1,2 Miliar.
Berikut rincian bantuan keuangan yang diterima parpol di Kota Pasuruan:
Golkar 32.443 suara = Rp 324.430.000
PKB 32.094 suara = Rp 320.940.000
PDI 14.349 suara = Rp 143.490.000

PKS 11.766 suara = Rp 117.660.000
Hanura 7.788 suara = Rp 77.880.000
PPP 7.469 suara = Rp 74.690.000
Gerindra 5.378 suara = Rp 53.780.000
Nasdem 5.328 suara = Rp 53.280.000
PAN 4.162 = Rp 41.620.000
"Kami cairkan sejak akhir September hingga awal Oktober," kata Imam. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)